Operasi Yustisi, 4 Warga Tak Pakai Masker di Banda Aceh Disanksi Baca Al-Quran
ADVERTISEMENT
Personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP menggelar razia yustisi protokol kesehatan di sejumlah warung kopi di Banda Aceh, Senin (14/9) malam. Hasilnya, empat orang warga yang tidak memakai masker di warung kopi terjaring dalam operasi kali ini.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono menyebutkan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga terkait penggunaa masker di tengah pandemi COVID-19, guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Aceh.
"Razia tesebut dilakukan untuk membangkitkan kesadaran di tengah masyarakat yang hendak keluar rumah atau sekedar nongkrong di warung," ujar Ery dalam siaran pers, Selasa (15/9).
Menurutnya, dengan memakai masker, maka masyarakat sudah melakukan pencegahan secara tepat, di samping mematuhi protokol kesehatan lainnya. Maka besar harapan, virus corona tersebut tidak akan mudah menular kepada orang lain.
"Saat ini sasaran kita sejumlah warung kopi di wilayah Blang Padang, Lampaseh dan Ulee Lheue. Mungkin besok berpindah lagi. Intinya kami terus mengingatkan warga untuk sama-sama saling menjaga dan mematuhi segala protokol kesehatan di mana pun ia berada," sebutnya
ADVERTISEMENT
"Empat orang warga yang tidak memakai masker di kawasan warkop Blang Padang. Maka sanksinya, kami menyuruh baca surah Al-Fatihah. Dan warga tersebut juga disuruh berjanji untuk selalu mengunakan masker saat berada di luar rumah," ujarnya.
Selain itu, sambung Ery, operasi yustisi tersebut digelar juga seiring dengan telah adanya Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020.