Operasi Yustisi di Aceh Sudah Jaring 11.812 Pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi yustisi pencegahan penyebaran corona di Aceh sudah menjaring 11.812 pelanggar protokol kesehatan. Sebagian besar di antara mereka kedapatan petugas razia saat berada di warung kopi dan jalanan.
"Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan semuanya tidak menggunakan masker,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa (15/12).
Jumlah tersebut adalah hasil operasi yang dilakukan sejak September hingga 13 Desember 2020. Saifullah menuturkan pelanggar yang terjaring di kafe atau warung kopi diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca ayat Al-Qur'an, atau mengucap janji tak mengulangi pelanggaran serupa.
Sedangkan pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi di jalan, kata dia, diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau memungut sampah. "Kerja sosial ini umumnya dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring ketiga kalinya," sebutnya.
Saifullah menyebutkan pelanggar yang dominan disebabkan tidak memakai masker. Padahal, penutup hidung dan mulut itu sangat penting melindungi seseorang dari percikan droplet lawan bicara di tempat umum, seperti warung kopi dan kafe.
