Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Pandemi COVID-19, Masa Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang
11 Juni 2020 13:59 WIB

ADVERTISEMENT
Masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh diperpanjang hingga 15 Oktober 2020. Sebelumnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah digelar sejak 15 Maret sampai 16 Juni 2020. Perpanjangan ini lantaran pandemi COVID-19 belum berakhir di Aceh.
ADVERTISEMENT
Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menuturkan pandemi COVID-19 turut menyulitkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga pihaknya melanjutkan masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan.
"Silakan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan (denda pajak) kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat," ujar Dicky kepada jurnalis, Kamis (11/6).
Selama pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, imbuh Dicky, balik nama kendaraan akan digratiskan. Kemudian kendaraan yang lama tidak bayar pajak tidak akan didenda dan hanya membayar pajak pokok saja.
"(Sedangkan) asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh," kata Dicky.
Sebelumnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diterapkan selama tiga bulan sejak 15 Maret 2020. Pemutihan denda itu digelar agar warga Aceh yang menunggak pajak dapat segera melunasinya tanpa harus membayarkan denda.
ADVERTISEMENT