Pemerintah Aceh Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Juni 2020

Konten Media Partner
11 Maret 2020 17:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi warga Aceh di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (11/3). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi warga Aceh di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (11/3). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Catatan Redaksi: Berita ini sudah mengalami perubahan dari judul sebelumnya 'Pemerintah Aceh Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 16 Juni 2020', atas kesalahan ini redaksi acehkini memohon maaf.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh akan menerapkan penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Aceh yang menunggak. Tujuannya dengan adanya pemutihan ini, warga Aceh yang menunggak pajak dapat segera melunasinya tanpa harus membayarkan denda pajak yang ia terima.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA), Bustami, mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar memanfaatkan masa pemutihan pajak yang saat ini sedang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh bersama instansi terkait lainnya. Warga yang membayarkan kewajiban pajak dari 16 Maret hingga 15 Juni 2020 akan terbebas dari denda.
"Mulai Selasa 16 Maret hingga tiga bulan ke depan, Pemerintah Aceh melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Bustami dalam konferensi pers di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
Bustami menjelaskan, dalam masa pemutihan pajak, Samsat membebaskan pengurusan bea balik nama dan meniadakan denda atas keterlambatan dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Konferensi pers terkait penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi warga Aceh di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (11/3). Foto: Suparta/acehkini
"Hanya membayar pajaknya saja, sedangkan dendanya dihapus. Selain itu, bagi yang tunggakan pajaknya mencapai tujuh tahun lebih, maka para pengguna kendaraan bermotor cukup membayar empat tahun saja, sisanya akan diputihkan. Dan, sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapuskan," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan Electronic Registration and Identification (ERI). Pemberlakuan ERI, menurutnya, akan mempermudah pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
"Sistem ini akan memudahkan identifikasi pendataan dan akan menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, seperti curanmor dan lain sebagainya. Proses identifikasi akan lebih mendalam dan detail karena akan terkoneksi dengan nomor telepon dan nomor induk kependudukan masyarakat," ucap Dicky.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Aceh masih rendah untuk melakukan registrasi ERI. Bahkan jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sumatera.
"Saat ini, belum 70 persen kendaraan di Aceh terdata. Oleh karena itu, diharapkan momen ini masyarakat Aceh memanfaatkan dengan baik karena banyak kemudahan dan keringanan yang diberikan. Selain itu, ini juga bertujuan untuk menekan peredaran kendaraan bodong dan memudahkan mengindentifikasi kendaraan-kendaraan bermotor yang dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal,” kata dia.
Ilustrasi kendaraan bermotor saat razia terpadu di Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Dicky menambahkan, kesempatan pemutihan pajak juga bertujuan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang ERI dan pentingnya membayar pajak. "Karena dengan dana pajak inilah pembangunan di negeri yang kita cintai ini terselenggara dan berjalan baik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pendapatan DPKA, Saumi Elfiza, menjelaskan, saat ini jumlah kendaraan bermotor yang aktif di Aceh hampir menyentuh angka 1,3 juta unit. Dari jumlah tersebut, hanya 880 ribu yang membayar pajak.
"Dengan pemutihan pajak ini, kita menargetkan setengah dari angka kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan terdata dan melakukan pembayaran pajak," kata Saumi.
Ia mengatakan, target pendapatan Aceh dari pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2020 sebesar Rp 550 miliar. Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Aceh menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 425 miliar, adapun realisasinya mencapai 465 miliar atau melebihi target.
Saumi menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan bea balik nama atau membayar pajak selama periode pemutihan pajak tersebut, cukup melengkapi syarat seperti biasa. "Yaitu membuat surat permohonan, KTP, STNK asli, notice pajak, buku BPKB dan KK," ujarnya.
ADVERTISEMENT