Konten Media Partner

Pemakaman Polisi Luka Tembak Tembus Kepala di Aceh Digelar Tanpa Upacara

29 Agustus 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemakaman jenazah Brigadir Satu (Briptu) Wendi Pratama dilakukan tanpa upacara kepolisian. Wendi ditemukan meninggal dengan luka tembak tembus kepala dari kanan ke kiri.
ADVERTISEMENT
Briptu Wendi berasal dari Gampong Jambur Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh. Jenazahnya dimakamkan di pemakaman umum Jambur Labu, Jumat (26/8) pagi.
"Tidak ada upacara, maksudnya pemakamannya kayak masyarakat biasa saja. Dibawa pulang ke kampung, pemakamannya tidak ada kayak polisi-polisi seperti itu, masyarakat biasa seperti itu saja yang kebumikan," kata Sugiarno, paman Wendi Pratama, kepada acehkini, Senin (29/8).
Briptu Wendi ditemukan meninggal dengan luka tembak di rumahnya, Kompleks Perumahan Avina, Gampong Seuneubok Punteut, Peudawa, Aceh Timur, Kamis (25/8) sekitar pukul 16.30. Hasil autopsi sementara ditemukan satu luka tembak yang menembus kepala bagian kanan ke kiri.
Menurut Sugiarno, jenazah Wendi semula dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Langsa, kemudian Jumat pagi dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambur Labu. Yang mengantar jenazah, kata dia, tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis). "Ambulans dari polisi, cuma dibawa masuk ke rumah, lalu duduk-duduk sebentar lalu pulang," ujar Sugiarno.
ADVERTISEMENT
Sugiarno dan warga Jambur Labu mendengar desas-desus bahwa Wendi meninggal karena bunuh diri. Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari polisi terkait penyebab meninggal. "Kami tidak percaya Wendi mati bunuh diri," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Winardy, mengatakan berdasarkan hasil autopsi luar oleh dokter forensik bahwa tidak ditemukan luka lain atau akibat trauma lain. Kondisi jenazah normal hanya luka tembak dan pendapat dokter forensik mengarah kepada perbuatan bunuh diri.
"Maka dilakukan rapat dipimpin Kapolres bahwa perbuatan Briptu WP adalah perbuatan tercela sehingga diputuskan tidak diberikan pemakaman secara kedinasan," ujar Winardy, Senin (29/8).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Upacara pada pasal 15 ayat (1) isinya: upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
ADVERTISEMENT
"Untuk menguatkan perbuatan bunuh diri tersebut, sudah kita kirimkan sampel ditemukan serbuk/serpihan di tangan korban untuk di Labfor (Laboratorium Forensik), berikut uji balistik senjata api dan proyektil yang ditemukan di TKP," kata Winardy.
Kepolisian Daerah Aceh mengedepankan investigasi saintifik untuk membuktikan penyebab kematian Briptu Wendi Pratama. []