Konten Media Partner

Pemalsu Surat Negatif COVID-19 di Banda Aceh Kutip Tarif Rp 10 Ribu

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Alat tes swab antigen dalam pemeriksaan untuk mendiagnosis seseorang apakah positif terinfeksi COVID-19 atau negatif. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Alat tes swab antigen dalam pemeriksaan untuk mendiagnosis seseorang apakah positif terinfeksi COVID-19 atau negatif. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Pemalsu surat negatif COVID-19 di Kota Banda Aceh, Aceh, diduga mengutip tarif Rp 10 ribu. Kasus ini sedang diadili Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ada dua terdakwa dalam perkara ini, yaitu MF, pembuat surat palsu dan AOF, peminta surat palsu.

Diakses acehkini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (18/11), perkara pemalsuan surat ini terpisah dalam dua berkas. Perkara MF terdaftar dengan nomor 399/Pid.B/2021/PN Bna dan AOF dengan nomor 398/Pid.B/2021/PN Bna.

Kasus ini mulai ditangani Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak Kamis (11/11). Sidang perdana digelar pada Rabu (17/11) kemarin. Sementara ini nama majelis hakim yang mengadili kasus ini belum ditampilkan.

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam dakwaan yang ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini berawal saat AOF pada 5 Juli 2021 menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Banda Aceh sebagai syarat penerbangan ke Jakarta. Hasil pemeriksaan pun keluar pada 6 Juli berupa positif COVID-19.

AOF yang bakal melangsungkan pernikahan pada 25 Juli kemudian berniat mengubah hasil positif itu menjadi negatif. Ia menemui MF, pekerja sebuah toko fotokopi di Banda Aceh, pada 7 Juli.

AOF meminta bantu mengubah hasil positif yang tercantum dalam surat itu jadi negatif. MF menyanggupi dan memindai surat itu, lalu mengetik dengan komputer mengubah tulisan dari positif ke negatif.

Surat hasil tes COVID-19 yang dipalsukan. Foto: Dok. Polda Aceh

Kemudian MF mencetak hasil editan itu, tapi hasilnya tidak lengkap sehingga diambil tulisan negatif saja dan ditempel pada surat yang dikeluarkan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah. MF lalu memfotokopi warna surat itu. Setelah surat itu selesai dengan tulisan negatif, OAF memberikan uang Rp 10 ribu ke MF.

OAF kemudian membawa surat itu sebagai syarat penerbangan di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Namun surat palsu itu terbongkar saat petugas yang memeriksa melihat tanggal surat salah.

Petugas di bandara menghubungi pihak Laboratorium Kesehatan Daerah sehingga diketahui bahwa hasil pemeriksaan yang benar adalah positif. AOF lalu ditangkap polisi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh untuk menjalani isolasi.

kumparan post embed