Pembakar Bendera Merah Putih Ditangkap, Terprovokasi Masuk Tentara Aceh Merdeka

Konten Media Partner
26 Agustus 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku RA dibawa polisi di Mapolda Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku RA dibawa polisi di Mapolda Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menangkap RA, pelaku penghinaan terhadap Bendera Merah Putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak. Aksinya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Pelakunya sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih," jelas Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh kepada jurnalis di Mapolda Aceh, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, kronologi pembakaran Bendera Merah Putih itu terjadi pada 21 Agustus 2022 lalu di sekitar sebuah warung kopi di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Penangkapan dilakukan pada 23 Agustus lalu di Desa Pante Gajah, Peusangan.
Dalam melakukan aksinya, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY (teman RA), WNI yang bekerja di Malaysia.
Kombes Winardy (tengah) menunjukkan barang bukti terkait pembakaran bendera. Foto: Habil Razali/acehkini
Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar Bendera Merah Putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).
ADVERTISEMENT
"RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos," kata Winardy.
Motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap Bendera Merah Putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang gunakan untuk video call diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.
"Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," jelas Winardy. []
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku pembakar Bendera Merah Putih. Foto: Habil Razali/acehkini