Rekomendasi Pecat Terawan dari Anggota IDI Diumumkan saat Muktamar ke-31 di Aceh

Konten Media Partner
26 Maret 2022 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terawan Agus Putranto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terawan Agus Putranto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto direkomendasikan untuk diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan ini dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu disebutkan bahwa rekomendasi pemberhentian ini berdasarkan hasil keputusan sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Pemberhentian harus dilaksanakan paling lambat 28 hari sejak ditetapkan.
Keputusan ini dibacakan oleh pimpinan presidium sidang dalam muktamar Abdul Azis. Dua pimpinan sidang lain adalah Purnama Setia Budi dan Adhe Irmawan.
Pimpinan sidang pada Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Facebook/dr Purnama Setia Budi
"Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI," kata Abdul Azis.
Kedua, kata dia, pemberhentian dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Abdul Azis.
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, Nasrul Musadir, menolak memberikan keterangan soal keputusan tersebut. Ia meminta acehkini menghubungi Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi.
ADVERTISEMENT
"Coba saya kasih nomor Ketua Umum PB IDI ya untuk memberikan keterangan tentang (pemberhentian) itu. Biar ke dr Adib saja ya," ujar Nasrul, Sabtu (26/3).
Sementara itu, acehkini masih berusaha menghubungi dr Adib terkait pemberhentian ini.
Note: Judul berita ini telah diubah, sebelumnya 'Pemecatan Terawan dari Anggota IDI Diumumkan saat Muktamar ke-31 di Aceh'. Mohon maaf atas kekeliruan redaksi.