Pemerintah Aceh Imbau Warga Tidak Merayakan Malam Tahun Baru 2020

Konten Media Partner
21 Desember 2019 10:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat imbauan Pemerintah Aceh yang mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat imbauan Pemerintah Aceh yang mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2020. Masyarakat Aceh diminta untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama dan melanggar Peraturan Perundang-undangan serta Qanun Syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Imbauan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 003.2/22093 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Imbauan dikeluarkan dalam rangka memasuki tahun baru masehi 1 Januari 2020.
Dalam surat imbauan terdapat empat poin. Pertama, Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat Aceh agar di malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan syariat Islam.
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Pada poin kedua dalam imbauan yang ditandatangani Nova Iriansyah pada 18 Desember 2019, masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
Berikutnya pada poin ketiga, masyarakat diimbau untuk memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
"Meningkatkan kepedulian dan menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam," sebut Nova pada poin terakhir surat imbauan.
ADVERTISEMENT