Pemkab Aceh Besar Larang Warganya Rayakan Tahun Baru 2020

Konten Media Partner
20 Desember 2019 21:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seruan Bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Besar dalam rangka memasuki tahun baru 2020. Foto: Dok. Website Pemkab Aceh Besar
zoom-in-whitePerbesar
Seruan Bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Besar dalam rangka memasuki tahun baru 2020. Foto: Dok. Website Pemkab Aceh Besar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayaan tahun baru 2020. Masyarakat Kabupaten Aceh Besar diminta untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh.
ADVERTISEMENT
Ada tiga poin dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar pada 12 Desember 2019. Seruan bersama dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh Besar.
"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan syariat islam," sebut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini, seperti dilansir laman resmi Pemkab Aceh Besar, pada Senin (16/12).
Selain itu, Carbaini menyebutkan bahwa seruan bersama seperti itu bukan hanya momentum tahun baru saja. "Tapi, program ini terus kita lakukan seperti, program penguatan akidah dan program gampong bersyariat Islam," ujarnya.
Berikut tiga poin seruan bersama dalam rangka memasuki tahun baru Masehi 2020 yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar:
ADVERTISEMENT
1. Dimintakan kepada masyarakat Aceh Besar agar pada malam tahun baru Masehi 2020, untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat, seperti kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat.
2. Dilarang memperjualbelikan mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.
3. Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.
Seruan bersama tersebut ditandatangi Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali; Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, Dandim 0101/BS, Kolonel Inf Hasandi Lubis; Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha; Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani; Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Tuty Anggrainy; Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Heni Nurliana, dan Ketua MPU Aceh Besar, Tgk Muksalmina.
ADVERTISEMENT