Konten Media Partner

Pemilik Kafe dan Penyelenggara Konser Musik di Banda Aceh Ditetapkan Tersangka

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aparat gabungan menyegel sebuah kafe di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, karena di kafe itu diduga ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Foto: Dok. Satpol PP WH
zoom-in-whitePerbesar
Aparat gabungan menyegel sebuah kafe di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, karena di kafe itu diduga ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Foto: Dok. Satpol PP WH

Seorang pemilik kafe dan penyelenggara konser musik di Kota Banda Aceh ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Konser musik yang digelar di kafe itu pada 21 April lalu diduga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.

"Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dua orang yaitu pemilik kafe dan penanggung jawab kegiatan konser," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ajun Komisaris M Ryan Citra Yudha, kepada jurnalis, Kamis (25/5).

Pemilik kafe berinisial GB dan penyelenggara konser musik berinisial MF. Ryan menyebut tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Selain itu mereka juga kooperatif," tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ajun Komisaris M Ryan Citra Yudha. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

Polisi mentersangkakan keduanya dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

"Berkas saat ini sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tahap satu," ujar Ryan.

Kafe di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, Aceh, itu pada Kamis 22 April lalu disegel aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh. Penyegelan ini karena di kafe tersebut diduga ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Malam sebelum penyegelan, di kafe itu ada konser musik yang diikuti sejumlah orang. Dalam video yang beredar di media sosial, mereka tampak berkumpul kemudian berjoget. Pertunjukan musik ini ditengarai melanggar protokol kesehatan karena tidak menjaga jarak.

kumparan post embed