Pemkot Banda Aceh Larang Pedagang Jual Makanan saat Siang Ramadhan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh , Aceh, melarang pedagang menjual makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan 1443 H. Larangan ini tertuang dalam seruan bersama yang diteken anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
"Tidak menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai dengan pukul 16.30 WIB," demikian bunyi seruan bersama yang diterima acehkini, Rabu (30/3).
Seruan itu juga meminta pengusaha menutup semua jenis usaha dan jasa mulai salat Isya sampai selesai salat Tarawih. Khusus selama Ramadhan, tempat usaha boleh buka malam selama pukul 21.30-24.00 WIB.
Pemkot Banda Aceh juga melarang karaoke, mengoperasikan permainan biliar, playstation, berbagai jenis game online (gim daring), dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.
"Seluruh hotel, wisma, dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa," bunyi seruan itu.
Selain sejumlah larangan itu, isi seruan juga mengajak masyarakat hingga pejabat memperbanyak ibadah selama Ramadhan. Mereka juga diminta patuh protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
ADVERTISEMENT