Pemprov Aceh Tambah Alat Rapid Test untuk Kelancaran Pemeriksaan COVID-19 Gratis

Konten Media Partner
9 Juni 2020 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan rapid test warga di Aceh, 18 April 2020. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan rapid test warga di Aceh, 18 April 2020. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh kembali mendistribusikan alat rapid test kepada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk kelancaran pelayanan pemeriksaan infeksi virus corona secara gratis.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan COVID-19 dilayani secara gratis sesuai Instruksi Plt Gubernur Aceh kepada para bupati/wali kota se-Aceh baru-baru ini," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani, dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Pria yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah tak menghendaki bila masyarakat--terutama masyarakat kelas menengah ke bawah--dibebani biaya saat pemeriksaan infeksi virus corona selama pandemi COVID-19 saat ini. "Isu yang berkembang seakan pemeriksaan COVID-19 sudah berbayar di Aceh, sama-sama sekali tidak benar," ucapnya.
Ia menyebut, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Gugus Tugas COVID-19, dr Hanif, saat ini tengah mendistribusikan kembali alat rapid test ke seluruh kabupaten/kota agar pelayanan kepada masyarakat lancar.
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG. Foto: Suparta/acehkini
"Alat rapid test yang diantar ke seluruh Aceh kali ini lebih 13 ribu unit, sebagai tambahan persediaan yang masih ada di kabupaten/kota sekitar 7,5 ribu unit," kata SAG.
ADVERTISEMENT
Terkait pemeriksaan swab, SAG menjelaskan, uji swab merupakan konfirmasi terhadap hasil rapid test yang reaktif. Hasil reaktif mengindikasikan ada infeksi virus, namun belum tentu virus SARS-CoV-2 atau virus corona. Karena itu dilanjutkan dengan pemeriksaan swab lendir tenggorokan atau cairan hidung untuk mengkonfirmasi positif atau negatif COVID-19.
SAG menyampaikan bahwa tim medis di RSUD kabupaten/kota mengambil swab bagi orang yang hasil rapid test reaktif dan dikirim ke Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, melalui Posko Kesehatan Aceh.
"Pemeriksaan swab dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) juga tidak dipungut biaya, apalagi untuk kebutuhan medis seseorang," ujar SAG.
Lebih lanjut, SAG menyampaikan kembali tujuh poin Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut. Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD untuk melaksanakan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test.
ADVERTISEMENT
"Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran: perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mal 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang," jelasnya.
Kedua, sambung SAG, melaksanakan pemeriksaan medis COVID-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan COVID-19 untuk kepentingan nonmedis di Rumah Sakit Umum Daerah.
"Kelima, pelaksanaan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya," sebut SAG.
Berikutnya, kata SAG, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab test.
ADVERTISEMENT
"Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020," ujarnya.
Update COVID-19
Sementara itu, SAG turut menyampaikan kondisi terakhir percepatan penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per Selasa (9/6) pukul 15.00 WIB. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini bertambah 2 kasus menjadi 2.171 orang.
"ODP dalam pemantauan Gugus Tugas COVID-19 sebanyak 133 orang. Sedangkan sebanyak 2.038 orang telah selesai menjalani masa isolasi secara mandiri selama 14 hari," jelas SAG.
Update data COVID-19 Aceh per Selasa (9/6) pukul 15.00 WIB di laman resmi Dinas Kesehatan Aceh.
Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 113 orang. "Tidak ada penambahan PDP hari ini. Rinciannya, PDP yang sedang dirawat dilaporkan sebanyak 4 orang, sudah sembuh 108 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang. Kasus PDP meninggal tercatat 1 kasus pada Maret 2020 lalu," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus positif COVID-19 hingga saat ini, sambung SAG, secara akumulatif berjumlah 20 kasus. Ia merincikan, dari total 20 kasus tersebut sebanyak 18 di antaranya telah sembuh, tinggal 1 orang masih dirawat di rumah sakit rujukan, dan 1 orang meninggal dunia.
"Baik PDP maupun pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia di Aceh terjadi pada akhir Maret 2020," ujar SAG.