Penampakan Tambang Ilegal di Aceh Barat dari Pantauan Udara

Konten Media Partner
14 Februari 2023 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat dari pantauan udara pada Selasa (14/2/2023). Foto: Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat dari pantauan udara pada Selasa (14/2/2023). Foto: Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim gabungan di Aceh menemukan sejumlah titik yang diduga sebagai lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di kawasan Sungai Mas. Temuan itu berdasarkan pantauan udara yang dilakukan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy bersama Kadis ESDM Aceh Mahdinur, Kepala BPHL Wilayah I Aceh Mahyudin dan Junaidi mewakili Kadis LHK Aceh, Selasa (14/2/2023).
ADVERTISEMENT
Dari pemantauan lewat udara yang dilakukan tersebut, kata Winardy, juga ditemukan satu titik illegal logging di kawasan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.
"Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut," ujar Winardy, dalam keterangannya usai memantau lokasi tambang ilegal.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy bersama Kadis ESDM Aceh Mahdinur saat melakukan pengecekan titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana pertambangan dari udara, Selasa (14/2/2023). Foto: Polda Aceh
Merespons hal ini, kata Winardy, Dinas ESDM Aceh nantinya akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat koperasi atau badan usaha milik gampong (BUMG) untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legislatif sampai ke pemerintah pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Winardy menyebutkan bahwa pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan DLHK dan BPHL secara kontinu agar praktik illegal logging di hutan lindung bisa dicegah.
Penampakan lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Aceh Barat dari pantauan udara pada Selasa (14/2). Foto: Dok. Polda Aceh
Di sisi lain, Winardy menyampaikan bahwa ada kendala dalam melakukan penegakan hukum atau memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan illegal logging, karena secara ekonomi masyarakat juga butuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengurus perizinan sesuai peruntukan," katanya.
Winardy menambahkan, setiap temuan dalam pemantauan melalui udara hari ini akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang persuasif dan edukatif.
"Di mana pun ada kegiatan ilegal baik illegal mining maupun illegal logging, tetap akan dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Penampakan lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Kabupaten Aceh Barat dari pantauan udara pada Selasa (14/2/2023). Foto: Dok. Polda Aceh