Penegak Hukum yang Dipercaya Publik, Ini Kata Ketua Komisi Kejaksaan RI di Aceh

Konten Media Partner
4 Oktober 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak (tengah). Foto: USK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak (tengah). Foto: USK
ADVERTISEMENT
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kuliah umum dan diskusi publik, membahas tentang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan berlangsung di Ruang Pengadilan Semu, Fakultas Hukum USK, Banda Aceh (4/10/2022).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak, hadir sebagai pembicara utama pada kuliah umum bertema 'Merawat Public Trust Kejaksaan di Tengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan Restorative Justice'.
Ia mengatakan, Komisi Kejaksaan lahir sebagai wujud reformasi 1998. Keberadaannya, juga didorong karena pemikiran bidang hukum yang dulunya ada intervensi negara dalam penyelesaian kasus-kasus hukum.
"Namun di era kekinian, dalam moderasi hukum, perlu melibatkan masyarakat. Apakah aspek manfaat lebih banyak. Kalau hukum untuk masyarakat, maka harus terbuka. Karena itu, public trust adalah indikator penting," kata Barita.
Ia menyebutkan beberapa peran Komisi Kejaksaan dalam mendukung kejaksaan dan menjaga public trust, meliputi; penerapan hukum dan terdakwa korupsi asabri, mendorong penanganan kasus Valencia yang berhati nurani, mendorong penanganan kasus Ferdy Sambo, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun masih memiliki sejumlah ‘pekerjaan rumah’, namun Barita berterima kasih kepada semua insan kejaksaan yang sudah bekerja keras, sehingga institusi tersebut mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi.
"Hasil survei lembaga Indikator Politik, tanggal 2 Oktober 2022 menyebutkan, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mencapai 75 persen, nomor satu. Disusul Pengadilan 74 persen, KPK 73 persen, dan Polri 63 persen," sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa survei tersebut ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan. Dari tiga periode survei yang telah dilakukan, Kejagung RI masih menempati rangking pertama. Barita meminta semua jajarannya untuk tidak cepat puas. “Sebab, mempertahankan lebih sulit ketimbang meraihnya.”
Jebolan Universitas Indonesia tersebut mengaku senang bisa hadir di kampus USK, salah satu kampus terbaik di Indonesia, terlebih Fakultas Hukum. Selama ini, hubungan Kejagung dan USK terjalin baik, rencananya bulan depan dirinya akan melaksanakan kegiatan serupa di USK.
ADVERTISEMENT
"USK adalah universitas besar, ternama, di ujung barat Indonesia. Banyak putra-putri (alumni) disumbangkan menjadi jaksa di jajaran Kejaksaan," ujar Barita.
Sementara itu, Rektor USK, Prof. Marwan, mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat. Kuliah umum dan diskusi yang dihadirkan, bisa memberikan pencerahan tentang tugas dan peran dari Komisi Kejaksaan RI, terutama dalam menjaga public trust secara umum.
Dirinya berharap, kehadiran restorative justice dapat memberikan keadilan yang lebih baik. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin meningkat.
Rektor mengatakan, kolaborasi USK dengan Kejaksaan selama ini, terjalin cukup erat. "Kejaksaan telah menjadi tempat magang mahasiswa USK. Bila dulunya satu bulan, sekarang dengan adanya MBKM sudah lebih lama, 5-6 bulan,” jelas Prof Marwan. []