Penembak Komandan Tim BAIS di Pidie Kelompok Teuntra Aceh Merdeka

Konten Media Partner
27 Juli 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prajurit TNI membawa peti jenazah Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) Pidie, Abdul Majid, sebelum dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Beurawe, Kota Banda Aceh, Jumat (21/10/2021). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI membawa peti jenazah Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) Pidie, Abdul Majid, sebelum dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Beurawe, Kota Banda Aceh, Jumat (21/10/2021). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Tujuh terdakwa yang terlibat perkara penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pidie Kapten Abdul Majid divonis hukuman penjara 7 tahun hingga seumur hidup. Dalam persidangan terungkap mereka adalah kelompok Teuntra Aceh Merdeka (TAM).
ADVERTISEMENT
"Ini didalangi atau dipimpin Abu Daod. Ia memerintahkan Abi Dan alias Darmi selaku Panglima Wilayah Pidie untuk merusuhkan Aceh dengan mencari korban TNI/Polri. [Kelompok] mereka bernama Teuntra Aceh Merdeka (TAM)," kata Gembong Priyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Rabu (27/7).
Vonis terhadap tujuh terdakwa dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sigli, Selasa (26/7). Dua terdakwa divonis 7 tahun adalah T Nazaruddin dan T Ramadhansyah. Sedangkan Kamaruddin divonis 20 tahun. Sementara empat orang divonis seumur hidup adalah Abidan alias Darmi, Faisal, Abu Daod, dan Murdani.
Kelompok ini dipimpin Teungku Utoh dan Asnawi Ali dari luar negeri. Di Aceh dipimpin Abu Daod dan Teungku Abdul Hamid (belakangan meninggal).
Setelah mendapat perintah dari Abu Daod untuk mencari korban dari TNI atau Polri, nama Kapten Abdul Majid muncul dari Murdani. Abdul Majid selama ini punya hubungan dekat dengan Murdani, bahkan dianggap sebagai adik angkat Abdul Majid.
ADVERTISEMENT
Mereka membuat skenario penjebakan dengan modus menjual senjata sisa konflik. "Korban (Kapten Abdul Majid) ini tertarik, tentunya korban ini untuk mengamankan status kedaulatan dengan cara senjata-senjata itu diambil dengan cara dibeli untuk diamankan," ujar Gembong.
Kapten Abdul Majid tidak sadar dijebak. Pada hari kejadian, Kamis (28/10/2021), dia semobil bersama seorang temannya dan Murdani menuju tempat yang ditentukan di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie. Begitu tiba di sana, ia ditembak dari jarak dekat. "Abi Dan memerintahkan Faisal untuk menembak korban."
Menurut Gembong, lokasi penembakan telah beberapa kali disurvei Murdani dan Abi Dan. Misalnya, dua hari dan pagi hari sebelum penembakan.
Setelah ditembak, uang yang dibawa Kapten Abdul Majid yang semula hendak dipakai untuk beli senjata diambil oleh kelompok tersebut. Gembong mengatakan ini bukan perampokan, melainkan pembunuhan berencana. "Ini direncanakan dibunuh diambil senjatanya, diambil uangnya," katanya.
ADVERTISEMENT