Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pengiriman Ganja Kering Bermodus Spare Part Mobil Digagalkan di Bandara SIM Aceh
28 Juni 2022 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Upaya penyelundupan ganja kering dengan modus pengiriman spare part mobil melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh , berhasil digagalkan. Polisi kemudian menangkap pria berinisial Ulul (32 tahun).
ADVERTISEMENT
"Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Pidie dilakukan di rumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada Minggu (26/6/2022) dini hari," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, kepada wartawan, Selasa (28/6).
Tendri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya. Pasca-pengiriman ganja kering melalui Bandara SIM pada Jumat (24/6) lalu, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6).
Ia menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian di saat di gudang kargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih spare part mobil yang akan dikirimkan ke Bogor.
"Petugas di gudang kargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor. Namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg," ujar Tendri.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya petugas bandara melaporkan temuan itu ke Polsek Kutabaro. Barang bukti ganja kering tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," kata Tendri.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.