Penyintas COVID-19 di Banda Aceh Berbagi Pengalaman Isolasi di Tempat Isoter

Konten Media Partner
29 Oktober 2021 18:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter jaga siaga (stand by) di Hotel Hijrah Inn yang dijadikan sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) oleh Pemkot Banda Aceh. Foto: Cut Siti Raihan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter jaga siaga (stand by) di Hotel Hijrah Inn yang dijadikan sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) oleh Pemkot Banda Aceh. Foto: Cut Siti Raihan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh menyediakan sebuah hotel sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) untuk warga yang positif COVID-19 dengan gejala ringan atau Orang Tanpa Gejala (OTG). Hotel Hijrah Inn di Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, dipilih sebagai tempat isoter bagi pasien COVID-19 di Kota Banda Aceh tanpa dipungut biaya alias gratis.
ADVERTISEMENT
Fatma, seorang warga Kota Banda Aceh yang telah sembuh dari COVID-19 (penyintas) berbagi pengalaman saat dirinya menjalani isolasi selama 10 hari di Hotel Hijrah Inn tersebut. Ia mengaku bahwa hotel itu nyaman dengan fasilitas yang memadai, dan tenaga kesehatannya juga siaga (stand by) setiap saat.
"Jadi kalau ada keluhan tengah-tengah malam tinggal telepon, dokter sama perawatnya langsung datang ke kamar, gitu,” ujar Fatma.
Fatma menjelaskan, dirinya menjalani isolasi selama sepuluh hari di hotel tersebut. Setelah mengetahui dirinya positif COVID-19, ia tidak lagi pulang ke rumahnya karena takut terjadi interaksi dengan keluarga.
Hotel Hijrah Inn di Lamlagang, Kota Banda Aceh, yang dijadikan sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) oleh Pemkot Banda Aceh. Foto: Cut Siti Raihan
"Karena kan di rumah ada orang tua, terus ada anak-anak juga. Jadi, begitu pas nggak enak badan langsung swab mandiri di klinik, pas dibilang positif langsung nggak pulang ke rumah lagi. Langsung ke wisma, karena sebelumnya saya sudah cari info kan, di mana tempat yang bisa karantina mandiri selain di rumah sakit, gitu. Terus ada yang bilang di Hotel Hijrah Inn bisa tu, bisa karantina di situ," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, salah seorang tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Aceh yang bertugas di Hotel Hijrah Inn, Dokter Aulia, menyampaikan bahwa lokasi ini dipilih sebagai tempat isolasi bagi pasien yang berdomisili di Kota Banda Aceh karena dianggap mudah dijangkau dan jauh dari keramaian.
"Hotel ini dipilih berdasarkan pertimbangan dari Kepala BP2P yang sudah survei sebelumnya dan berkoordinasi dengan wali kota karena kondisi Banda Aceh sempat berada di zona merah, banyak kasus-kasus baru. Setelah disurvei-survei hotel inilah yang cocok dan mudah terjangkau lah, daerah ini pun tidak terlalu berada di keramaian seperti di pusat kota,” ujar Dokter Aulia.
Lokasi isolasi terpusat di Kota Banda Aceh hanya terdapat di Hotel Hijrah Inn yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sejak awal Juli 2021. "Pusat isolasi terpusat (Isoter) di Banda Aceh hanya ada di sini," kata Aulia.
Dokter Aulia, salah seorang tenaga kesehatan yang bertugas di Hotel Hijrah Inn sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) di Banda Aceh. Foto: Cut Siti Raihan
"Dari pertama kali buka di awal bulan Juli, sudah ada hampir seratusan. Udah banyak juga yang tahu tentang hotel ini sebagai tempat isolasi terpadu. Rata-rata mereka kan memang ada telepon call center isoman, rata-rata sudah tahu nomornya," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Aulia menjelaskan, syarat pasien Isoman di hotel tersebut harus masyarakat yang berasal dari Kota Banda Aceh. Sedangkan untuk yang di luar Kota Banda Aceh diizinkan, tetapi harus dilengkapi dengan surat domisili dari daerah masing-masing.
"Dari Kota Banda Aceh, karena untuk masuk ke sini harus ada syarat KTP Banda Aceh sama hasil swab PCR. Untuk dari luar kota boleh, cuma minta surat domisili dulu dari kampung setempat mereka. Setelah ada surat domisili baru bisa ke sini. Untuk misal yang daerah Aceh Besar itu tidak bisa, kecuali harus KTP Banda Aceh," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk waktu lamanya isolasi terhitung selama sepuluh hari dan hanya diterima pasien tanpa gejala. "Isoman di sini itu kami hitungnya dari hasil keluar swab-nya. Pokoknya di sini itu sepuluh hari, karena sesuai dengan Juknis Kemenkes kan sepuluh hari untuk pasien isoman tanpa gejala. Karena di sini kita terimanya yang tanpa gejala. Kalau sudah ada gejala-gejala berat akan kami rujuk ke rumah sakit," ujar Aulia.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, fasilitas yang akan didapatkan oleh pasien isoman di Hotel Hijrah Inn berupa kamar, tempat tidur, konsumsi, dan pengecekan kondisi kesehatan.
"Kamar hotel, tempat tidur, konsumsi (makan pagi, siang, malam). Kemudian, untuk kami petugas ada dokter, perawat, nanti kami shif jaganya itu dua kali dalam sehari. Ada pagi-malam, malam-pagi. Setiap dua kali jaga dicek kondisi pasien-pasien ini. Yang berjaga di sini ada yang dari PSC (Public Service Center) kota sama dari puskesmas yang ada di Kota Banda Aceh," kata Aulia.
Ia menambahkan, pasien yang menjalani isoman di tempat isoter Kota Banda Aceh ini harus menetap selama masa isolasi, tanpa diizinkan untuk keluar-masuk atau berkeliaran. Pasien juga akan diberikan surat persetujuan yang dilengkapi dengan syarat dan ketentuan selama menjalani isolasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi saat pertama masuk ke isoter ini memang ada surat persetujuan yang harus ditandatangani oleh pasien yang akan diisolasi di sini sama dokter yang jaga. Selama sepuluh hari isolasi di sini, harus menaati peraturan di sini. Nanti ada juga kegiatan di sini, seperti senam pagi, berjemur, ada rohani juga. Pasien atas permintaan sendiri untuk pulang tidak pada waktunya akan diberikan PAPS (Pulang Atas Permintaan Sendiri) yang harus ditandatangi oleh mereka, bahwa mereka yang minta pulang sendiri," ujar Aulia. [*]