Perempuan, Tindak Kekerasan dan Negara
Opini
Tulisan ini adalah bagian dari kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (Dian Rubianty)

Tanggal 25 November adalah hari pertama dimulainya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Tahun ini tema yang ditetapkan PBB adalah Orange the World: Fund, Respond, Prevent, Collect. Penetapan tema dilakukan berdasarkan data KDRT yang meningkat selama Pandemi COVID-19 melanda dunia (KumparanWoman, 2020).
Kasus kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena klasik. Ia bahkan terjadi di Athena, jantung kota Yunani, yang diagungkan sebagai negara pencetus demokrasi. Tak heran jika sebelum era 1970-an, tindak kekerasan terhadap perempuan tidak pernah mendapat perhatian khusus dalam pandangan negara, masyarakat dan juga dalam perspektif para ilmuwan yang mengkaji dan meneliti berbagai kasus kekerasan, karena dianggap bukan tindak pelanggaran HAM (Terry and Geraldine, 2007).
Majelis Umum PBB baru mendeklarasikan gerakan anti diskriminasi terhadap perempuan pada tahun 1979, yang dikenal dengan singkatan CEDAW (the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Indonesia termasuk dalam 80 negara pertama yang meratifikasi CEDAW pada tahun 1980, melalui penetapan UU Nomor 7 Tahun 1984. Selanjutnya tahun 1993, kekerasan terhadap perempuan mendapat perhatian lebih serius dari Komisi HAM PBB, melalui penanda-tanganan resolusi anti kekerasan terhadap perempuan (the resolution to eliminate Violence Against Women-VAW). Resolusi ini ditindak-lanjuti dengan penanda-tanganan The Beijing Platform fo Action (BPFA) tahun 1995.
Sayang sekali, sampai tahun 2013, data survey World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan masih berada pada tingkat memprihatinkan. “Satu dari tiga perempuan di dunia pernah dipukul, dimanipulasi, mengalami pemaksaan atau kekerasan seksual, di mana seringkali pelaku adalah orang terdekat yang dikenalnya.”
Tahun 2014, temuan WHO selanjutnya menunjukkan bahwa “satu dari lima perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan seksual semasa kanak-kanak” (Laporan UNFPA, 2017).
Bagaimana dengan Indonesia setelah 36 tahun ratifikasi CEDAW? Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan “Indonesia Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan” (KumparanWoman, 2020), dimana Aceh termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi di Indonesia. Fakta ini menjadi sorotan di tingkat nasional, karena paradoks dengan tata kelola pemerintahan di Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
Kekerasan Berbasis Gender
Kekerasan Berbasis Gender (Gender-Based Violence–GBV) sebenarnya dapat terjadi pada perempuan maupun laki-laki. Namun struktur masyarakat yang patriarki menyebabkan perempuan lebih sering menjadi korban, dibandingkan dengan laki-laki. Tindak kekerasaan ini kerapkali terjadi di rumah, tempat di mana seharusnya perempuan mendapat perlindungan. Mirisnya lagi, tindak kekerasan tersebut seringkali dilakukan oleh orang yang dekat dan memiliki hubungan keluarga dengan korban. Tak jarang, pelaku tidak merasa bersalah, karena “merasa berhak” melakukan tindak kekerasan tersebut. Hal ini terlihat dari beberapa kasus KDRT yang didampingi atau dimediasi, baik oleh lembaga bantuan hukum maupun beberapa LSM seperti Flower Aceh, PULIH, dan Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) Aceh.
Mengapa demikian? Khusus kasus Aceh, hasil penelitian mengindikasikan bahwa konflik, bencana dan struktur sosial budaya merupakan tiga faktor utama penyebab GBV. Pasca penandatanganan MoU Helsinki tahun 2005, pendekatan “Transisi Keadilan” (transitional justice-TJ) merupakan pendekatan utama yang digunakan para donor program rekonstruksi pasca bencana.
Gready dan Robbins (2014) menunjukkan beberapa keterbatasan fundamental model TJ, karena wujudnya perdamaian berkeadilan untuk semua pihak dengan model ini mensyaratkan bahwa daerah tersebut memiliki tata kelola yang dilaksanakan oleh birokrat berdedikasi dan pemimpin berintegritas, melalui pemilu yang demokratis. Kedua, TJ membutuhkan sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk memutus kekerasan masa lalu dengan masa damai. Tapi sebagaimana yang kita pahami, tidak mudah bagi KKR Aceh untuk melaksanakan mandat ini. Absennya kedua prasyarat menyebabkan kisah sukses Sierra Leone tidak serta-merta dapat diulang di Aceh.
Lantas apa hubungannya dengan tindak kekerasan terhadap perempuan? Tidak putusnya kekerasan masa lalu dengan masa damai menyisakan persoalan bagi korban. Perasaan tidak mendapat keadilan akan terus dibawa dalam alam bawah sadar, berbentuk trauma yang menyulitkan korban untuk melanjutkan kehidupan. Fakta ini ditemukan oleh para psikolog klinis yang bertugas di Pidie Jaya, pasca Gempa Pidie Jaya 2017 (Direzkia, 2017) dan RPuK dalam penanganan kasus pelanggaran HAM di Kecamatan Nisam Antara (RPuK, 2020). Selain itu, tidak putusnya tindak kekerasan masa lalu dengan masa damai juga memberi impunitas bagi pelaku kekerasan.
Belajar dari kasus yang terjadi di Argentina, banyak pelaku yang tidak berhenti melakukan tindak kekerasan. Untuk kasus Aceh, tentu dibutuhkan penelitian lebih lanjut, untuk melihat apakah fenomena yang sama juga terjadi.
Selain konflik, bencana juga merupakan faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Penelitian Terry dan Hoarre (2007) menunjukkan fakta ini terjadi di Srilanka pasca-tsunami 2004, sedangkan penelitian Feltenn-Bierrmann (2006) dan Grayman, Good dan Good (2009) menunjukkan fakta ini terjadi di Aceh pasca-gempa dan tsunami 2004. Sayangnya, penelitian kasus tindak kekerasan terhadap perempuan karena faktor bencana tidak sepenuhnya menjadi perhatian pemangku kepentingan. Ketika kita berhadapan dengan pandemi COVID 19, perempuan kembali menjadi korban berbagai tindak kekerasan di rumahnya sendiri, dilakukan oleh orang terdekat dengannya.
Selanjutnya, faktor pendorong ketiga adalah struktur sosial budaya. Budaya dibangun dari kebiasaan, termasuk di dalamnya proses pembentukan nilai dan persepsi yang berbeda pada anak laki-laki dan anak perempuan melalui pola asuh. Dunia barat dan timur memang memiliki khasanah budaya yang tidak sama. Namun bila kita perhatikan, cerita rakyat dan dongeng yang ditutur-tuliskan tentang perempuan dan keluarga, baik dari barat maupun timur, ragam cerita ini tetaplah memiliki ciri khas yang tidak jauh berbeda, yaitu pengorbanan perempuan untuk keluarga, patrilinial (dimana garis keturunan diteruskan dari ayah, kakek dan seterusnya), dan patriarki (struktur kekuasaan dalam rumah tangga secara formal berada ditangan ayah atau suami). Inilah salah satu nilai, yang sadar atau tidak, ditanamkan dalam pola pendidikan anak perempuan dan membentuk pemahaman yang kemudian dibawa dalam pernikahan.
Sebaliknya, penanaman nilai sebagai “wali” atau pelindung, tidak sepenuhnya ditanamkan dalam pola asuh anak laki-laki. Tidak heran, bila kemudian anak laki-laki secara umum hanya mengenal “keberhakan”, namun asing dengan makna “tanggung-jawab”. Relasi kuasa dalam rumah tangga kemudian menjadi timpang. Kemalangan yang dialami Fah (bukan nama sebenarnya), merupakan salah satu kasus yang menunjukkan kecenderungan ini.
Duapuluh lima tahun Fah menjadi korban KDRT, dimana suami merasa “ciet hak kupoh jih” (saya memang berhak memukul dia) dan Fah hanya pasrah. Dia merasa sedang berkorban, memperjuangkan keutuhan rumah tangganya. “Nyoe takdir, lon pasrah meudoa, lon pulang bak Allah” (Ini sudah takdir. Saya pasrah berdoa, saya serahkan pada Allah”. Sayang sekali, kasus yang menimpa Fah bukan satu-satunya kasus yang terjadi di sekitar kita. Banyak perempuan yang menjadi korban KDRT memilih berdiam diri, pasrah, karena pemahaman yang keliru akan hak, ketidak-berdayaan ekonomi dan stigma masyarakat.
Negara dan Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Negara memiliki kekuasaan dan otoritas legal-rasional dalam upaya tegas menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan. Indonesia sudah memiliki serangkaian regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan. Bahkan punya kementrian khusus, yaitu Kementrian PPP-A. Namun pernyataan Komnas Perempuan bahwa “Indonesia Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan” menunjukkan bahwa upaya Negara belum optimal. Untuk Aceh, ruang lex specialist karena penetapan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), merupakan dasar legalitas merumuskan aturan dan kebijakan yang mampu memberi jaminan perlindungan bagi kaum perempuan. Hal ini sesuai dengan tujuan pelaksanaan syariat Islam, yaitu mencapai kebaikan di dunia dan akhirat bagi setiap individu, tidak peduli perempuan atau laki-laki. Untuk itu, diperlukan langkah dari hulu ke hilir, yang mengikut-sertakan setiap elemen, mulai dari orang tua, ulama, tokoh adat dan tentunya pemerintah, sebagai pihak yang berwenang.
Di hulu, setelah pemerintah merumuskan dan menetapkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan sosial dan berkeadilan untuk semua, segenap pemangku kepentingan juga perlu memastikan keberfungsiannya. Pencegahan tindak kekerasan dimulai dengan perbaikan pola asuh. Keluarga adalah madrasah pertama bagi anak, orang tua adalah guru pertama. Penanaman nilai kebaikan dimulai dari rumah, berlanjut di sekolah, dimana guru adalah salah satu sumber ilmu dan keteladanan. Selanjutnya, ulama dan tokoh masyakarat adalah pilar keteladanan, ketika anak mulai tumbuh dan menjelang dewasa di tengah struktur sosial masyarakat. Peran-peran ini tidak hanya perlu berfungsi optimal, tapi juga bersinergi.
Akhirnya, di bagian hilir Aceh memerlukan sebuah keseragaman paham pada level birokrat pelaksana dan aparatur penegak hukum, dalam menindak-lanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Upaya ini tidak sekedar memberi efek jera pada pelaku, namun juga memberikan keadilan pada korban. Jaminan ini perlu diberikan pemerintah, agar membentuk pemahaman bahwa aturan ditetapkan untuk dilaksanakan, dan ada konsekuensi yang jelas bagi pelanggar. Melalui siniergitas antar elemen dan dari hulu ke hilir ini, kita tentu berharap bahwa kepedulian akan membangun gerakan bersama untuk menurunkan angka tindak kekerasan terhadap perempuan di Aceh. Karena bicara tentang perempuan, berarti bicara tentang ibu, saudara perempuan, istri dan anak perempuan kita. Kalau bukan kita yang memberi perlindungan pada mereka, siapa lagi?
Penulis: Dian Rubianty, SE, Ak., MPA Fulbright Scholar, Peneliti ICAIOS, Staf Pengajar FISIP UIN Ar Raniry, email: dianrubianty@ar-raniry.ac.id
