Konten Media Partner

Peta Risiko COVID-19 di Aceh Terbaru: Banda Aceh Zona Merah, 21 Oranye, 1 Kuning

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga tidak memakai masker terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di jalanan Kota Banda Aceh dikenai sanksi menyapu jalan, Jumat (12/3/2021). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Warga tidak memakai masker terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di jalanan Kota Banda Aceh dikenai sanksi menyapu jalan, Jumat (12/3/2021). Foto: Suparta/acehkini

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani menyampaikan, peta zonasi risiko COVID-19 di Aceh berdasarkan analisis data pandemi periode 31 Mei–6 Juni 2021 yang dirilis Satgas COVID-19 Nasional, Kota Banda Aceh kini zona merah (risiko tinggi) COVID-19 di Aceh.

Sementara 21 kabupaten/kota lainnya di Aceh berada di zona risiko sedang atau zona oranye COVID-19. Saat ini tinggal Kota Subulussalam di Aceh yang berada di zona risiko rendah atau zona kuning.

"Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya daerah zona merah di Aceh saat ini," ujar Saifullah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021) malam.

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG). Foto: Dok. Humas Setda Aceh

Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, hasil analisis data pandemi COVID-19 seminggu sebelumnya (periode 24-30 Mei 2021) tidak ada zona merah di Aceh, dan Banda Aceh merupakan zona oranye bersama 22 kabupaten/kota lainnya. Zona merah dalam peta zonasi risiko COVID-19 Nasional merupakan daerah risiko tinggi kasus COVID-19.

"Selain Kota Banda Aceh yang turun status ke zona merah, Kabupaten Nagan Raya yang pada minggu lalu masih zona kuning kini kembali menjadi zona oranye. Satu-satunya daerah zona kuning di Aceh saat ini Kota Subulussalam," kata SAG.

Ia menyebut, Kota Subulussalam naik kelas dari zona oranye menjadi kuning sejak 23 Mei 2021. Zona kuning merupakan zona risiko rendah COVID-19.

kumparan post embed

SAG mengatakan, peta zonasi risiko COVID-19 itu akan terkoreksi setiap minggu dan hal tersebut tergantung pada dinamika penanganan pandemi COVID-19 di setiap kabupaten/kota. Peta zonasi risiko itu diukur berdasarkan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan di suatu daerah.

Lebih lanjut, ia berharap kondisi pandemi COVID-19 di Kota Banda Aceh segera terkoreksi kembali dengan gencarnya operasi yustisi belakangan ini, sosialisasi protokol kesehatan, dan melakukan testing, tracing, dan peningkatan pelayanan rumah sakit. Upaya-upaya itu akan menekan kasus baru, meningkatkan kesembuhan, dan menekan jumlah yang meninggal dunia.

"Kabupaten/kota kuning dan oranye pun harus melakukan hal yang sama agar pindah ke zona yang dinilai aman, yakni zona hijau," ujar SAG.

Tangkapan layar update peta zonasi risiko COVID-19 kabupaten/kota di Aceh dari laman covid19.go.id/peta-risiko pada Selasa (8/6/2021).
kumparan post embed