Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Petugas Segel Tujuh Warung Kopi di Banda Aceh karena Masih Buka Pukul 23.00 WIB
23 Mei 2021 14:58 WIB
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan menyegel tujuh warung kopi (warkop ) di Kota Banda Aceh karena masih buka pukul 23.00 WIB, pada Sabtu (22/5) malam. Jam operasi usaha jual beli makanan dan minuman di ibu kota Aceh ini dibatasi hanya dibolehkan pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Agus Sarjito menyebut, penyegelan warung kopi adalah langkah membubarkan kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Kegiatan malam ini (Sabtu malam) bukan lagi peringatan, tapi melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan," kata Agus dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Minggu (23/5).
Tujuh warung kopi yang disegel adalah Dhapu Kupi, Warkop KPK, Like Kupi, Remember Caffee, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber kopi, dan Awayna Kopi, serta sejumlah warung makan di Simpang Surabaya. Petugas memasang garis polisi di kedai kopi tersebut.
Dalam penyegelan itu, Agus memedomani Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 .
ADVERTISEMENT
Pada Bab 3 Pasal 3 aturan itu menyebutkan, setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi COVID-19 pada kegiatan usahanya, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap hari pukul 05.30 sampai 23.00 WIB.
"Secara resmi, berita acara penindakan malam ini akan dikirim ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelanggaran tersebut," sebut Agus.