PN Meulaboh Kabulkan Gugatan Pengurus Masjid Jabir Terkait Larangan Salat Jumat

Konten Media Partner
29 September 2022 18:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Februari 2022. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Februari 2022. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh mengabulkan gugatan Yayasan Hadyur Rasul terkait pelarangan salat Jumat dan sejumlah aktivitas ibadah lainnya di Masjid Jabir Al-Ka'biy oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat. Majelis hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Aceh Barat, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat dan Pj Keuchik Gampong Drien Rampak.
"Hasil keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh gugatan kita telah dikabulkan," kata pengacara Yayasan Hadyur Rasul Nauval Pally Taran, S.H saat dikonfirmasi acehkini, Kamis (29/9).
Yayasan Hadyur Rasul melayangkan gugatan kepada Bupati Aceh Barat, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat dan Pj Keuchik Gampong Drien Rampak pada akhir Maret lalu. Gugatan itu diajukan karena tergugat melarang pelaksanaan salat Jumat di Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy, Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Surat Bupati Aceh Barat tentang larangan salat Jumat (sudut kiri) tertempel di papan nama Masjid Jabir Al-Ka'biy, Februari 2022. Foto: Siti Aisyah/acehkini
Dalam amar putusan perkara Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mbo tersebut, majelis hakim PN Meulaboh memutuskan menolak eksepsi tergugat I (Bupati Aceh Barat), tergugat II (Kepala Satpol PP Aceh Barat), tergugat III (Pj Keuchik Gampong Drien Rampak), dan tergugat IV (Kadis Syariat Islam Aceh Barat) untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Meulaboh menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang melarang pelaksanaan salat Jumat di Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy adalah perbuatan melawan hukum. Tergugat II yang melarang dan/atau menghalang-halangi jemaah/masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka'biy sebagai perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat I da II yang berupaya mengambil alih kepengurusan Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan tergugat IV yang memaksa penyeragaman paham keagamaan atau pelaksanaan ibadah kepada pihak BKM Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat I yaitu Bupati Aceh Barat untuk menjamin dan melindungi jemaah dan/atau pihak Masjid/Musala Jabir al-Ka'biy agar dapat melaksanakan berbagai peribadatan atau kegiatan keagamaan sebagaimana keadaan semula, termasuk untuk melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat II yaitu Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk menarik seluruh anggota Satpol PP dan/atau anggota Wilayatul Hisbah yang selama ini pada setiap Jumat ditugaskan untuk melarang dan menghalang-halangi pelaksanaan salat Jumat di Masjid/Musala Jabir Al-Ka'biy.
Dalam putusan tersebut, Yayasan Hadyur Rasul juga telah dinyatakan oleh majelis hakim sebagai satu-satunya pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas Masjid Jabir Al-Ka`biy. Di akhir putusan, majelis hakim menyatakan bahwa menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
"Langkah ke depan, yang akan kita lakukan menormalisasikan keadaan seperti sebelum ada persoalan, artinya kegiatan di masjid itu bisa berjalan kembali seperti sediakala, mulai dari aktivitas pengajian, salat Jumat dan sebagainya. Masalah ini sedang dalam pembicaraan, antara tim kuasa hukum," ujar Nauval.
ADVERTISEMENT