Polda Aceh dan Bea Cukai Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita 60 Kilogram Sabu

Konten Media Partner
7 Oktober 2020 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram di Mapolda Aceh, Rabu (7/10). Foto: Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram di Mapolda Aceh, Rabu (7/10). Foto: Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka berhasil mengamanan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (7/10).
Kapolda Aceh menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram itu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda pada 30 September dan 3 Oktober 2020. "Dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur," sebutnya.
Konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram di Mapolda Aceh, Rabu (7/10). Foto: Dok. Polda Aceh
Selain itu, lanjut Wahyu Widada, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. "Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia," ujarnya.
Wahyu menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dipimpin Kapolda Aceh ini turut dihadiri Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh.