Konten Media Partner

Polisi Banda Aceh Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung Sejak 2015

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah pemerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah pemerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Foto: acehkini

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Aceh, menangkap seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku berinisial CA (62 tahun) ditangkap di Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Senin (26/10).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, mengatakan kasus itu diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada abang kandung. Lalu abang kandung melaporkan ke polisi pada 18 Oktober 2020.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak 2015," kata Ryan dalam jumpa pers di Markas Polresta Banda Aceh, Rabu (28/10).

kumparan post embed

Ryan menjelaskan, pemerkosaan dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya pertama sekali sejak sang anak masih berusia 11 tahun, yaitu pada Juni 2015. Kemudian berlanjut pada November 2015, tahun 2017, dan terakhir Agustus 2020.

"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dan mengancam membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Ryan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 dan UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

kumparan post embed