Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Jambret Viral 'CBR Merah' di Kota Subulussalam
26 Desember 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam , Aceh berhasil menangkap tiga tersangka pelaku jambret yang sempat viral di media sosial dengan gelar 'CBR Merah'. Mereka telah meresahkan masyarakat sejak dua bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Yanis, menyebutkan aksi pelaku jambret tersebut menyasar kaum perempuan di beberapa titik dalam wilayah Kota Subulussalam pada malam hari.
Ketiga pelaku tersebut berinisial RS, RA, dan J. "Satu dari tiga pelaku yang berinisial J merupakan penadah hasil jambret, komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi atau tempat kejadian perkara," terangnya.
Kata AKBP Yanis, polisi kesulitan dalam mengamankan pelaku karena dari beberapa kejadiannya, korban tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Banyak korban yang tidak membuat laporan ke polisi. Terakhir salah satu korban membuat pengaduan dan kita lakukan pengejaran hingga pelakunya dapat terungkap" jelas Kapolres.
Polisi mengimbau warga Kota Subulussalam agar lebih berhati-hati dalam berkendara saat malam hari. Pelaku kejahatan lebih sering beraksi ketika masyarakat lalai saat berkendara.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku Kapolres Subulussalam juga mengimbau kepada warga, apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dua pelaku jambret berinisial RS dan RA diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, sementara J disangkakan dengan pasal 480 KUHP. "RS dan RA pelaku jambret diancam paling lama tujuh tahun penjara, sementara J paling lama empat tahun penjara," tutup AKBP Yanis.
Yudi Ansyah