Potret Penerapan Protokol Kesehatan saat Eksekusi Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Enam pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjalani hukuman cambuk secara terbuka di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Senin (7/12). Eksekusi hukuman cambuk digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Keenam pelanggar syariat Islam yang dicambuk kali ini terdiri dari 1 orang pelaku pelecahan seksual dan lima lainnya pelaku perjudian (maisir). Dua di antara pelaku perjudian yang dicambuk karena kasus judi sabung ayam dan tiga orang lainnya kasus judi togel.
Mereka terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan. Dua pelaku judi sabung ayam masing-masing DJ dan MU masing-masing dihukum 10 kali cambukan. Sementara pelaku judi togel MZ dan perempuan AAY dihukum cambuk 27 kali sabetan dan satu orang lainnya berinisial MA dihukum 37 kali cambukan.
Sedangkan MU pelaku pelecehan seksual dihukum cambuk sebanyak 37 sabetan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambukan. Ia dihukum cambuk setelah terbukti bersalah melanggar pasal 46 junto Pasal 1 butir 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Proses eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Banda Aceh. Saat menjalani hukumannya, keenam pelanggar syariat Islam itu tetap memakai masker. Awak media yang meliput dan warga yang menyaksikan eksekusi cambuk diharuskan menjaga jarak.
Sebelum dicambuk oleh algojo secara bergiliran di tempat terbuka, mereka juga telah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis.
