Konten Media Partner

PPKM Aceh Diperpanjang: Satu Kabupaten Masih Level 4, Tiga Wilayah Level 1

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masjid Raya Baiturrahman, landmark Aceh. Foto: Ahmad Ariska/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Raya Baiturrahman, landmark Aceh. Foto: Ahmad Ariska/acehkini

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Aceh kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan PPKM skala mikro level 4, level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub Nomor 22 INSTR Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3 level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Dalam perpanjangan PPKM ini hanya terdapat satu wilayah yang masih berada di level 4, yaitu Kabupaten Pidie," ujar Iswanto dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Rabu (6/10).

ubernur Aceh Nova Iriansyah (tengah) didampingi Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen Achmad saat memantau serbuan vaksinasi dan bakti sosial Akabri 98, Selasa (21/9). Foto: Abdul Hadi/acehkini

Selain itu, kata Iswanto, sesuai Instruksi Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 4 Oktober juga terdapat 3 kabupaten kota di Aceh yang berada di level 1 PPKM. Daerah dengan situasi yang membaik itu yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Subulussalam.

Iswanto menyebut, juga terdapat 13 wilayah lainnya di Aceh yang berada di level 2 PPKM. Ke-13 wilayah itu yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa.

"Selanjutnya untuk PPKM level 3 masing-masing berlaku terhadap 6 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Gayo Lues, dan Banda Aceh," sebutnya.

Siswa SMKN Almubarkeya di Aceh Besar menerima suntikan vaksin COVID-19, Jumat (29/9/2021). Foto: Abdul Hadi/acehkini

Menurutnya, data terbaru itu menunjukkan perkembangan positif terkait penanganan COVID-19 di Aceh. Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari serta menyukseskan vaksinasi. Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga pandemi ini dapat berlalu.

Lebih lanjut, Iswanto menambahkan, semakin tinggi persentase capaian vaksinasi suatu kabupaten/kota akan berpengaruh positif terhadap penurunan level PPKM. "Hal ini sesuai yang diatur dalam Inmedagri Nomor 48 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat luar Jawa Bali," ujarnya.

kumparan post embed