Konten Media Partner

PPKM di Aceh Berlanjut Hingga 6 September

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana malam di Kota Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana malam di Kota Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran virus Corona.

Ingub Nomor 18 Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Ingub ditetapkan di Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2021 dan berlaku sampai 6 September 2021 mendatang. “Ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA),” kata Muhammad Iswanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, dalam keterangannya Selasa malam (24/8/2021).

kumparan post embed

Menurutnya, isi Ingub memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan wali kota serta para pihak SKPA terkait. Misalnya, bupati/wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

“Bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” kata Iswanto.

Berdasarkan Ingub tersebut, bupati/wali kota dapat memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

kumparan post embed

Status PPKM Kabupaten/Kota di Aceh

Intruksi Gubernur Aceh juga memuat kondisi status level PPKM di 23 kabupaten/kota, untuk menjadi perhatian bagi bupati dan wali kota dalam menyusun kebijakan dengan mempetimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Kota Banda Aceh, menjadi satu-satunya wilayah di Aceh yang berkriteria PPKM level 4, sementara sebanyak 20 kabupaten/kota lainnya ditetapkan sebagai PPKM Level 3. Hanya Kabupaten Aceh Tenggara dan Aceh Timur yang wilayahnya ditetapkan kriteria PPKM level 2. []