news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria di Aceh Perkosa Adik Iparnya yang Bisu di Kamar Mandi Tempat Wisata

Konten Media Partner
5 Maret 2020 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial IW (41 tahun) tersangka pelaku pemerkosaan terhadap adik iparnya. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial IW (41 tahun) tersangka pelaku pemerkosaan terhadap adik iparnya. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial IW (41 tahun) di Lhokseumawe, Aceh, diduga telah memperkosa adik iparnya atau adik kandung dari istrinya. Korban yang berusia 14 tahun itu mengalami kekurangan pendengaran dan bisu, sehingga perbuatan bejat itu baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Lhokseumawe membekuk tersangka IW pada Jumat (14/2) di Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah. Sekarang tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Kompol Ahzan, mengatakan pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sekitar September, Oktober, dan Desember 2019. Pemerkosaan dilakukan di dua tempat berbeda.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, memberikan keterangan terkait penangkapan pria berinisial IW (41 tahun) tersangka pelaku pemerkosaan terhadap adik iparnya. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
Menurutnya, kejadian pertama dilakukan tersangka di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe. Kemudian, pada kali kedua dan ketiga, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah korban yang juga rumah istri tersangka di Lhokseumawe.
"Korban saat ini hamil 4 bulan. Korban diketahui hamil pada Desember 2019," kata Ahzan kepada jurnalis ketika konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/3).
Menurut Ahzan, tersangka akan dijerat dengan pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka terancam cambuk 90 hingga 150 kali sabetan.
ADVERTISEMENT