Proses Hukum Dosen Terjerat ITE, Buruk Bagi Iklim Akademik Aceh

International Center for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) atau Pusat Penelitian Aceh dan Samudera Hindia, mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh.
Direktur ICAIOS, DR Cut Dewi meminta para pihak untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung dan mengembalikan proses penyelesaiannya ke kampus. “Sesuai mekanisme penyelesaian yang menjadi tradisi dalam dunia akademik,” katanya Selasa (3/9/2019).
Menurutnya. ICAIOS dengan semua perangkatnya bersedia memfasilitasi proses mediasi antar pihak dengan melibatkan para tokoh intelektual Darussalam (wilayah kampus) yang kompeten, independen, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
ICAIOS adalah pusat studi antar universitas, antar bangsa tentang Aceh dan kawasan seputar Samudera Hindia yang merupakan wujud kerjasama tiga universitas di Aceh (Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh), Pemerintah Aceh, Kementerian Ristek Dikti Republik Indonesia, dan beberapa lembaga akademik/ilmuwan internasional.
Cut Dewi khawatir, jika permasalahan ini tidak dikembalikan dan diselesaikan di kampus, akan menjadi preseden buruk bagi iklim akademik di Darussalam. “Berdampak langsung pada reputasi akademik Aceh di dunia internasional,” katanya.
Kasus yang menimpa Saiful Mahdi, berawal dari komentarnya di sebuah group Whatsapp bernama ‘Unsyiah Kita’ yang beranggotakan sekitar 100 dosen Unsyiah. Saiful, menyampaikan komentar yang memunculkan tuduhan, hingga menimbulkan polemik terkait tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen, di lingkungan Fakultas Teknik. Dia kemudian dilaporkan oleh Dekan Fakultas, Taufiq Saidi.
Saiful diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Senin (2/9) kemarin. Didampingi oleh lima pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, puluhan aktivis mengantarnya ke kantor polisi.
Lihat video berikut:
Kapolres Banda Aceh, Kombes Polisi Trisno Riyanto, mengatakan pihaknya telah memeriksa Saiful Mahdi sebagai saksi, termasuk meminta keteranga dari ahli bahasa dan ITE, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Trisno tetap mengharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak, dengan kesepakatan bersama antara Saiful dan Taufik. “Semoga dengan support kawan-kawan, bisa diselesaikan secara damai berdua,” katanya. []
Reporter: Adi Warsidi
