Konten Media Partner

Rawat Abjad Aceh-Arab Masa Kesultanan, DPRA Susun Qanun Bahasa Aceh

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Naskah kuno Aceh dirawat untuk melestarikannya. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Naskah kuno Aceh dirawat untuk melestarikannya. Foto: Suparta/acehkini

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyusun Rancangan Qanun tentang Bahasa Aceh. Pembuatan qanun ini untuk merawat abjad Aceh-Arab yang dalam sejarah tercatat sebagai tulisan resmi pada masa Kesultanan Aceh Darussalam.

Rancangan qanun ini diusulkan sejumlah anggota DPR Aceh dari berbagai fraksi dan telah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR Aceh dalam sidang paripurna, pada Kamis (2/9). Dewan menyetujui rancangan qanun ini untuk dibahas bersama tim Pemerintah Aceh.

Juru Bicara Pengusul, Ridwan Nektu, mengatakan, alasan pembentukan qanun ini karena bahasa, aksara, sastra, dan abjad Aceh-Arab telah digunakan dalam keseharian masyarakat Aceh jauh sebelum kelahiran Kesultanan Aceh Darussalam.

Suasana sidang paripurna di gedung DPR Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini

Tulisan Aceh-Arab pun terus digunakan hingga Kesultanan Aceh Darussalam lahir. Menurut Ridwan, bahasa, aksara, sastra, dan abjad Aceh-Arab menjadi tulisan resmi konstitusi Kesultanan pada kepemimpinan Sultan Ali Mughayat Syah tahun 1500 Masehi.

"Abjad Aceh-Arab digunakan dalam tatanan kerajaan dan seluruh lapisan masyarakat di Aceh sampai jadi tulisan resmi dalam konstitusi Kerajaan Aceh Darussalam yang disebut Qanun Al-Asyi," kata Ridwan Nektu.

Tulisan Aceh-Arab juga digunakan Sultan Iskandar Muda tahun 1630 Masehi ketika menyempurnakan konstitusi Kesultanan Aceh Darussalam yang disebut Qanun Meukuta Alam Al-Asyi.

kumparan post embed

Ridwan menyebut abjad Aceh-Arab pelan-pelan hilang setelah perang berlarut-larut antara Belanda dan Aceh. Perang itu menyebabkan banyak rakyat Aceh syahid sehingga terjadi pergantian generasi. "Setelahnya abjad Aceh-Arab pun kehilangan bertahap diganti abjad latin," ujarnya.

Kehadiran qanun itu diharapkan bakal menguatkan peran pemerintah, baik nasional, Aceh, dan kabupaten/kota di Aceh, untuk mengakui, menghormati, dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh berdasarkan perundang-undangan.

"Karena itu, negara memberikan perlindungan khusus bagi bahasa daerah terutama Bahasa Aceh," katanya.

kumparan post embed