Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
RSUD Zainoel Abidin Aceh Bakal Jadi Penyelenggara Transplantasi Ginjal
15 Desember 2021 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh , bakal menjadi sebagai penyelenggara transplantasi ginjal, setelah menadapat visitasi transplantasi ginjal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Rabu (15/12/2021).
ADVERTISEMENT
Tim visitasi yang melakukan penilaian kelayakan RSUDZA Banda Aceh adalah dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang dibantu Komite Transplantasi Nasional.
Kegiatan visitasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan RSUDZA sebagai penyelenggara transplantasi ginjal. Penilaian mencakup kesiapan pelayanan administrasi dan manajemen SDM, teknis pelayanan, serta advokasi.
Ketua Tim Visitasi, Prof dr Budi Sampurna, menyebutkan hasil dari penilaian pihaknya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya, yakni penetapan RSUDZA sebagai penyelenggara transplantasi ginjal. “Kita akan melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi,” ujar Budi.
Sementara itu Direktur RSUDZA Banda Aceh, dr. Isra Firmansyah yang didampingi Wadir Pelayanan dr. Endang Mutiawati, menyampaikan terima kasih atas kunjungan penilaian tim visitasi.
ADVERTISEMENT
Menurut dr Isra, RSUDZA Banda Aceh telah mulai melakukan transplantasi ginjal sejak tahun 2006. Dengan adanya visitasi di penghujung 2021 ini, diharapkan rumah sakit itu akan segera ditetapkan sebagai penyelenggara transplantasi. “Insya Allah setelah semuanya ditelusuri, dalam waktu yang tidak terlalu lama RSUDZA akan ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi organ di Aceh,” ujarnya. []
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini