Konten Media Partner

Salat Jumat Dihentikan di Aceh Barat, Ulama: Tak Boleh Ta'addud dalam Satu Desa

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

Musala Jabir Al-Ka'biy di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Musala Jabir Al-Ka'biy di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Foto: Siti Aisyah/acehkini

Aparat gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menghentikan pelaksanaan salat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (11/2/2022). Ulama Aceh menilai penghentian ini sudah sesuai karena ada fatwa bahwa tidak boleh ada Jumat secara ta'addud (lebih dari sekali) dalam satu kampung (desa).

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali, mengatakan telah menerima informasi dari MPU Aceh Barat soal penghentian salat Jumat itu. Menurutnya, di wilayah tersebut ada satu masjid yang sejak dulu sudah menggelar salat Jumat. Penghentian di Jabir Al-Ka’biy agar tidak ta'addud Jumat di tempat yang tidak terpaut jauh tersebut.

"Di desa itu ada masjid. Jadi sepakat para tokoh masyarakat dan ulama agar jangan dibuat Jumat di musala itu agar bergabung ke masjid yang sudah ada. Kalau ibadah yang lain silakan," kata Teungku Faisal Ali, kepada acehkini, Sabtu (12/2).

kumparan post embed
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Pemerintah Aceh Barat masih menganggap Jabir Al-Ka’biy sebagai musala--karena belum ada izin pendirian masjid. Sementara jemaah Jabir Al-Ka’biy menyebut tempat tersebut sebagai masjid--sesuai dengan papan nama yang dipasang di sana.

Soal pelaksanaan salat Jumat, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Ta'addud Jumat. Dalam keputusan itu salah satunya mengatur batas wilayah dan jumlah anggota jemaah dalam pendirian salat Jumat.

"Berdasarkan Fatwa MPU, tidak boleh ta'addud Jumat dalam satu kampung. Makna ta'addud itu berbilang-bilang pelaksanaan salat Jumat dalam satu desa, kecuali masjid yang sudah ada tidak muat lagi dan tidak bisa diperbesar lagi," katanya.

Ia meminta semua pihak agar mematuhi kesepakatan yang sudah ada dan harus memperhatikan kearifan lokal Aceh serta keadaan masyarakat setempat. "Hargailah nilai-nilai yang sudah berkembang di tengah masyarakat," tutur Teungku Faisal.

kumparan post embed
Surat Bupati Aceh Barat tentang larangan salat Jumat di Musala Jabir Al-Ka'biy. Dok. acehkini

Pengurus Jabir Al-Ka'biy, Arham, mengaku sedih dengan tindakan pemerintah. Mereka akan melakukan pengurusan kembali atas peningkatan status izin dari musala ke masjid.

Pada 2019, mereka telah mengurus izin. Namun, syarat yang dilampirkan disebut tidak mencukupi dan tidak mendapat rekomendari dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat. “Secara hati nurani dan mengikuti kaidah kita sedih, tapi demi kemashalatan umat dan kebersamaan, kita rela mengorbankan itu,” ujarnya. []