Satu Anggota Polisi di Aceh Dipecat karena Kasus Narkoba

Seorang personel Kepolisian Resor Pidie di Provinsi Aceh dipecat tidak dengan hormat karena kasus penyalahgunaan narkoba. Proses pemberhentian anggota polisi Polres Pidie tersebut berlangsung tanpa dihadirinya atau in absentia.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Pidie pada Selasa (5/5/2020), dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar.
"Satu orang personel Polres Pidie yang dipecat itu adalah Brigadir Firman Akbar," ujar Andy dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Andy mengatakan, anggota yang dipecat secara tidak hormat tersebut karena melanggar pasal 14 ayat (1) hurus A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Polres Pidie tidak main-main memecat secara tidak hormat terhadap anggota yang terlibat narkoba," sebut Andy.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan, kita sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik. Sayangilah diri sendiri dan keluarga dengan menjauhkan narkoba," pungkasnya.
