Selebgram Aceh Dituntut Denda Rp 15 Juta dalam Kasus Kerumunan
·waktu baca 1 menit

Selebritas Instagram (Selebgram) Aceh, Herlin Kenza, dan seorang pemilik toko di Kota Lhokseumawe, Koko alias KS dituntut pidana denda Rp 15 juta dalam kasus menyebabkan timbul kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Mereka didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan.
Jaksa juga menuntut mereka penjara dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang beragenda pemeriksaan ahli, pemeriksaan terdakwa, baca tuntutan, dan pembelaan pada Kamis (25/11) kemarin.
Sidang lanjutan beragenda pembacaan putusan akan digelar pada Senin (29/11).
Pantauan acehkini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (26/11), kasus mereka diadili dalam berkas terpisah. Herlin Kenza terdaftar dengan nomor perkara 187/Pid.Sus/2021/PN Lsm dan KS dengan nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Lsm.
Kasus kerumunan ini terjadi pada Jumat, 16 Juli 2021. Puluhan orang kala itu berkumpul di sebuah toko di Lhokseumawe menyambut kedatangan Herlin.
Pemilik toko sebelumnya membuat pengumuman bahwa ada kegiatan berhadiah dengan syarat hadir ke toko sehingga menimbulkan kerumunan. []
