Siapkan Generasi Tangguh Bencana, Aceh Bakal Punya Qanun Pendidikan Kebencanaan

Menyiapkan generasi penerus yang tangguh dan siaga bencana, Provinsi Aceh sedang memfinalkan pembahasan rancangan Qanun (Perda) Pendidikan Kebencanaan. Jika sudah berlaku nantinya, pendidikan kebencanaan akan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah.
“Pembahasan Rancangan Qanun Pendidikan Kebencanaan sudah mencapai tahap akhir, kami baru saja melakukan konsultasi dan fasilitasi rancangan qanun tersebut dengan pihak Kemendagri,” kata M Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, dalam keterangannya kepada acehkini, Selasa (24/11/2020)
Menurutnya, rombongan Komisi V DPR Aceh mendatangi Kemendagri pada Senin kemarin, mereka diterima Jariman, mewakili Dirjen Otda Kemendagri. Selain Falevi, ikut hadir Wakil Komisi V DPR Aceh, Asib Amin; Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky; para anggota lainnya, serta tenaga ahli penyusunan qanun, dan dinas terkait.
Falevi mengatakan, Qanun Pendidikan Kebencanaan di Aceh sangat penting dan mendesak, mengingat secara geologis dan geografis, Aceh berada di atas ring of fire sehingga menjadi wilayah rawan bencana alam. Salah satu bencana besar terbaru di Aceh adalah tsunami pada 26 Desember 2004.
“Ini menjadi alasan kuat pentingnya materi kebencanaan masuk ke dalam kurikulum pendidikan di Aceh, supaya terwujudnya rakyat aceh yang sadar risiko bencana,” kata politisi PNA ini.
Qanun tersebut juga melatih masyarakat Aceh yang tangguh bencana dengan menggunakan pendekatan adat melalui peran lembaga adat seperti mukim dan gampong (desa) sebagai bagaian dari satuan pendidikan informal.
Hal ini sesuai pengalaman kearifan lokal kebencanaan di Kepulauan Simeulue, yang dikenal dengan nama ‘Smong’. “Pengetahuan lokal sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat yang sadar risiko bencana,” jelas Falevi.
Falevi melanjutkan, Qanun Pendidikan Kebencanaan nantinya akan memastikan proses pembelajaran pendidikan kebencanaan tidak hanya sebatas transfer pengetahuan di ruang kelas, tapi juga praktik dan menghadirkan pengalaman lansung peserta didik dalam penilaian risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi.
Setelah pengesahan nantinya, qanun ini dapat langsung dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait. “Harapan kami, qanun ini nantinya bisa membudayakan rakyat Aceh yang sadar terhadap risiko bencana," tutup Falevi. []
