Tahapan Pemilu Dimulai, Panwaslih Aceh Latih Teknik Penyelesaian Sengketa

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mempersiapkan diri dalam rangka penegakan hukum Pemilu sesuai dengan kewenangannya. Termasuk melatih jajaran di kabupaten/kota tentang Teknik Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Tekengon, Aceh Tengah, Rabu (15/6/2022).
“Pemilu 2019 lalu terdapat 43 sengketa proses Pemilu di Aceh, Pemilu 2024 nanti besar kemungkinan akan diwarnai dengan banyaknya sengketa proses yang terjadi,” ujar Naidi Faisal, Kordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh.
Dia menambahkan, setiap sengketa yang muncul di tengah peserta Pemilu memerlukan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak. Dalam hal ini pengawas Pemilu memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. “Putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah mahkota lembaga pengawas Pemilu yang menjadi tolok ukur apakah para pihak dapat memperoleh keadilan dari putusan yang diberikan atau justru sebaliknya,” tambah Naidi.
Tantangan Pengawasan Pemilu 2024
Naidi Faisal mengatakan pengawas Pemilu bakal mendapatkan tantangan berat, karena waktu penanganan sengketa proses Pemilu yang singkat. Dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang Undang Pemilu hanya berbatas waktu sampai 12 hari kerja. Tetapi wacana yang berkembang dalam pembaharuan hukum acaranya, batas waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi hanya 10 hari “Oleh karena itu, dibutuhkan keahlian mumpuni untuk dapat melahirkan putusan berkualitas dalam waktu yang singkat,” katanya.
Jikapun benar durasi penyelesaiannya ditetapkan 10 hari, maka Pengawas Pemilu nantinya akan berpacu untuk memediasi dan mengadjudikasi sengketa proses Pemilu, jika melewati batas waktu maka putusan yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak.
“Akhirnya bukanlah keadilan yang akan diwujudkan, maka sebagai lembaga yang independen dan profesional, Panwaslih Provinsi Aceh berupaya dengan maksimal agar keadilan Pemilu dapat ditegakkan,” jelas Naidi.
Pada kegiatan pelatihan tersebut, Panwaslih Aceh ikut menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Aceh Tengah yang memaparkan teori-teori untuk dapat digunakan dalam menyusun suatu putusan, memberikan simulasi kasus sengketa proses Pemilu kepada peserta sebagai bahan praktik menyusun putusan dengan baik dan benar. [] Misrie
