Tak Patuh Protokol Kesehatan, 60 Warga Banda Aceh Terjaring Razia Masker

Sedikitnya 60 warga Kota Banda Aceh yang melanggar protokol kesehatan terjaring razia masker di Kecamatan Meuraxa. Mereka dikenakan sanksi sosial dan membayar denda. Razia yang digelar tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Meuraxa dan Satpol PP-WH Banda Aceh ini berlangsung di dua titik pada Minggu (29/11).
Camat Meuraxa, Ardiansyah, menyebutkan dua titik yang menjadi sasaran utama razia, yaitu di jalan menuju Pelabuhan Ulee Lheue di depan Polsek Ulee Lheue dan di jalan lintas Gampong Jawa-Ulee Lheue.
Menurutnya, ini adalah razia ke-13 yang digelar pihaknya sejak ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona di Kota Banda Aceh.
"Angka pelanggar dalam razia kali ini mencapai 60 orang, 38 pelanggar terjaring di jalan menuju pelabuhan sedangkan 22 orang lainnya terjaring di titik lainnya," sebut Ardiansyah, Senin (30/11).
Di titik pertama, sebutnya, ada 27 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan area publik lainnya. Sedangkan 11 pelanggar lain menerima sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah. Sedangkan di titik kedua terdapat 19 sanksi sosial dan 3 sanksi denda.
Ardiansyah menambahkan, razia itu adalah salah satu upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menekan angka positif COVID-19. Ia mengimbau masyarakat di Banda Aceh khususnya di Kecamatan Meuraxa agar selalu mengenakan masker ketika keluar rumah.
“Kami minta masyarakat agar terus menggunakan masker. Kami tidak ingin jumlah pelanggar terus meningkat,” ujarnya.
