Konten Media Partner

Takut Virus Corona, Wali Kota Sabang Larang Kapal Pesiar Berlabuh

12 Februari 2020 17:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal pesiar Seabourn Ovation saat bersandar di Pelabuhan Sabang, Aceh, pada 18 Desember 2019. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal pesiar Seabourn Ovation saat bersandar di Pelabuhan Sabang, Aceh, pada 18 Desember 2019. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sabang, Provinsi Aceh, Nazaruddin, mengeluarkan surat untuk meminta agar kapal pesiar MS Artania tak berlabuh di Sabang. Hal ini dikarenakan khawatir kapal tersebut membawa wabah Virus Corona ke Sabang.
ADVERTISEMENT
Surat bernomor 556/0933 dikeluarkan Wali Kota Sabang, pada Selasa (12/2), menyikapi rencana berlabuhnya kapal pesiar yang membawa 1.200 orang penumpang tersebut pada 16 Februari mendatang.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Sabang menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kota Sabang menjadi persinggahan tetap bagi kapal-kapal pesiar yang membawa dampak positif bagi perkembangan pariwisata. Tetapi, wabah Virus Corona membuat mereka khawatir dan World Health Organization (WHO) telah menetapkan dunia waspada dengan wabah tersebut.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Dengan mempertimbangkan masukan elemen masyarakat, untuk sementara waktu agar kedatangan kapal pesiar dari luar negeri ditunda sementara sampai Virus Corona (Covid-19) dinyatakan sudah aman oleh WHO,” tulis Nazaruddin.
Wali Kota Sabang beralasan, mempunyai tanggung jawab penuh terhadap wilayah dan kesehatan masyarakat, serta untuk meminimalisir risiko penularan Virus Corona.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Wali Kota Sabang tersebut. “Akan kami bahas pada rapat stakeholder pada Kamis besok,” kata Agussalim, Deputi BPKS Sabang dalam penyataan tertulis disampaikan Kabag Humas BPKS Sabang, M Rizal.
Menurutnya, surat Wali Kota Sabang tersebut sudah bersifat final dan harus ditindaklanjuti, mengingat BPKS hanya bersifat layanan di sektor pelabuhan, sementara wilayah Kota Sabang sebagai daerah destinasi wisatanya berada di bawah wewenang Wali Kota Sabang.
"Kita akan tindak lanjuti segera permintaan Wali Kota Sabang tersebut. Untuk itu segala sesuatu terkait intruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan di bahas dalam rapat besok,” kata Agussalim.
Keputusan tersebut nantinya akan disampaikan pihak BPKS kepada pihak agensi kapal.
ADVERTISEMENT