Tekan Corona di Banda Aceh, Gugus Tugas Diminta Perketat Razia

Menekan penyebaran virus corona di Banda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Penyebaran COVID-19, memperluas area razia serta memperketat protokol kesehatan (prokes).
"Pada dasarnya kita berpedoman pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020, yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu, mengharuskan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M," kata Aminullah dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
4M yang dimaksud adalah; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Aminullah menilai, upaya pencegahan harus lebih ditingkatkan lagi secara merata di semua tempat publik dan lokasi fasilitas umum di seluruh kota dan termasuk di kawasan perbatasan kota Banda Aceh. "Saya meminta Tim Satgas COVID untuk intensif menggelar razia masker di semua ruang publik yang ada di Banda Aceh," katanya.
Diharapkan, dengan adanya razia ini, ke depan masyarakat semakin tertib dan disiplin. Aminullah ikut meminta dukungan masyarakat dan segenap elemen di Banda Aceh. “Ini semua demi keselamatan kita, keluarga, dan orang-orang yang kita sayangi. Mari bersama kita bergerak bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat berbahaya ini,” ajaknya.
Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tanpa tebang pilih. Sanksi yang dikenakan kepada perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat. Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. []
