Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Cewek Ini Disuruh Menyapu Jalan, Langgar Protokol Kesehatan di Banda Aceh
17 September 2020 17:18 WIB

ADVERTISEMENT
Puluhan personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, menggelar razia protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
Razia tersebut untuk sosialisasi sekaligus menegakkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 51 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Amatan acehkini di lokasi, beberapa warga pengguna jalan terjaring tidak memakai masker. Mereka distop dan diberikan pemahaman tentang protokol kesehatan. Mereka yang melanggar disuruh memilih, membayar denda administrasi, atau membersihkan sampah di jalanan.
Saat terjaring tak memakai masker, seorang perempuan remaja terlihat memilih menyapu jalan. Beberapa lainnya juga memilih denda yang sama, sementara sebagian lainnya membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Nama-nama pelanggar juga dicatat petugas.
“Sanksi sosial ini sesuai Peraturan Wali Kota, mulai dari menyapu halaman dan jalan sekitar tempat razia dilakukan, atau membayar denda,” kata Zakwan, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP dan WH Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, razia rutin dilakukan di beberapa titik sebagai bentuk sosialisasi, dengan harapan warga patuh pada protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 yang sedang meningkat di Banda Aceh.
"Mereka yang terjaring umumnya tidak menggunakan masker, ada juga yang mengantongi (tidak memakainya),” kata Zakwan. [] Yudiansyah
Lihat foto-foto razia protokol kesehatan di Banda Aceh, berikut ini: