Sanksi Pelanggar Aturan COVID di Banda Aceh: Mengaji Sampai Denda Rp 500 Ribu

Konten Media Partner
3 September 2020 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga Banda Aceh melaksanakan ibadah. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga Banda Aceh melaksanakan ibadah. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Aturan itu adalah perubahan atas Perwal Nomor 45 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan aturan itu mewajibkan warga agat mematuhi semua ketentuan yang menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19. “Bagi perorangan, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Semuanya wajib memakai masker saat keluar rumah,” katanya Kamis (9/3/2020).
Selanjutnya, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan. "Juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB," tambah Aminullah.
Para pelaku usaha turut diminta untuk melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya. Selain itu juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai Peraturan Wali Kota tersebut, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.
Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. "Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000," kata Aminullah.
Aktivitas warga di pasar ikan Lampulo, Banda Aceh. Sebagian abai protokol kesehatan. Foto: Suparta/acehkini
Sementara sanksi adat, katanya, dilaksanakan oleh pemerintah gampong (desa) dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. "Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi nonmuslim menyesuaikan," tegas Aminullah.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. “Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha," kata Wali Kota Banda Aceh.
Dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat Banda Aceh, untuk disiplin, taat, dan patuh kepada aturan hukum yang telah disepakati bersama oleh Forkopimda tersebut. "Penegakan hukum, tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar," ujarnya.
Wali Kota juga meminta kepada para penegak hukum, agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Jangan ragu atau sungkan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan khususnya Perwal 51 ini dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh," ujarnya lagi.
Wali Kota Banda Aceh (tengah) bersama unsur Forkopimda, apel penegakan Peraturan Wali Kota. Foto: Humas Banda Aceh
Menurutnya, pemberlakuan aturan itu semata-mata demi menyelamatkan keluarga, saudara, dan orang-orang tercinta dari bahaya COVID-19. Sekaligus untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh hadir dan berjuang bersama-sama dengan seluruh warga dalam menghadapi ancaman virus corona.
ADVERTISEMENT
Dalam implementasi peraturan tersebut, Wali Kota Banda Aceh bersama unsur Forkopimda telah mengelar apel bersama pada Rabu (2/9) kemarin. Kegiatan dalam rangka koordinasi diikuti oleh Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRK, Ketua Mahkamah Syariah, dan unsur Forkopimda lainnya. Hadir pula Ketua Tim Penggerak PPK beserta para istri Forkopimda, unsur Muspika, dan Ketua Asosiasi Keuchik Banda Aceh. []