Tersangka Korupsi Lahan TPA di Sabang Kembalikan Kerugian Negara ke Jaksa

Konten Media Partner
20 Desember 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum tersangka mengembalikan kerugian negara ke penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh. Foto: dok. Kejari Sabang
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum tersangka mengembalikan kerugian negara ke penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh. Foto: dok. Kejari Sabang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 300 juta dalam kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Sukajaya, Sabang, Aceh.
ADVERTISEMENT
Uang yang diselamatkan tersebut berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara/daerah oleh salah satu tersangka berinisial FS, melalui kuasa hukumnya kepada penyidik kejaksaan, Selasa (20/12/2022) di kantor Kejari Sabang.
Proses pengembalian uang kerugian negara dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sabang, Fri Wisdom S. Sumbayak. “Untuk selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud, dan sementara menunggu persidangan akan dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang,” sebut Fri Wisdom dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, tim penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini yang secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp 1,5 miliar, sesuai perhitungan dari ahli.
Kajari Sabang, Choirun Parapat mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah, dan berharap adanya pengembalian dari seluruh kerugian negara. “Tim Penyidik segera menuntaskan penyidikan perkara ini, melengkapi berkas perkara sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk persidangan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada 6 Desember 2022, Kejari Sabang telah menetapkan 2 tersangka korupsi dalam kasus pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,85 miliar, dialokasikan tahun 2020.
Para tersangka adalah AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020), dan FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang/Selaku pemilik lahan). []