Tim Siaga COVID-19 Banda Aceh Gelar Razia Masker Mulai Sabtu demi Cegah Corona

Konten Media Partner
14 Mei 2020 17:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pedagang di Kota Banda Aceh memakai masker saat berjualan pakaian di Pasar Aceh, Minggu (3/5). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pedagang di Kota Banda Aceh memakai masker saat berjualan pakaian di Pasar Aceh, Minggu (3/5). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh mengenai kewajiban warga memakai masker akan efektif diberlakukan mulai Sabtu, (16/5/2020) pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan wajib masker tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona di Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan sejak Senin lalu Perwal tersebut sudah mulai gencar disosialisasikan kepada masyarakat, baik bagi masyarakat Banda Aceh sendiri maupun warga luar Banda Aceh.
"Sosialisasi sudah gencar kita lakukan, jadi mulai Sabtu akan mulai dilakukan razia oleh tim dan petugas," ujar Aminullah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Aminullah Usman (kiri) memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banda Aceh di pendopo, Senin (11/5). Foto: Humas Banda Aceh
Dalam Perwal Banda Aceh itu, kata Aminullah, setiap orang yang melanggar yakni tidak mengenakan masker akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan menandatangani pernyataan bersedia memakai masker. Bagi pelanggar juga diberi sanksi tidak diberikan pelayanan fasilitas publik.
"Pelanggar yang ditemukan melanggar berulang, akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan," sebutnya.
Sementara bagi warga ber-KTP luar Banda Aceh, menurut Aminullah, jika ditemukan melanggar secara berulang diwajibkan keluar dari wilayah Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan, razia masker tersebut akan dilakukan tim COVID-19 Banda Aceh bersama petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP/WH Kota Banda Aceh dan Provinsi serta dari Dinas Perhubungan.
Warga memakai masker saat berbelanja di pasar murah yang digelar secara serentak di seluruh Aceh, Rabu (13/5). Foto: Abdul Hadi/acehkini
Kepada seluruh warga, Wali Kota Banda Aceh itu mengimbau agar mematuhi Perwal Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker sebagai upaya bersama mencegah penyebaran COVID-19.
"Perwal ini kita keluarkan untuk kebaikan bersama, agar kita semua terhindar dari wabah Corona. Inilah ikhtiar kita sembari terus berdoa kepada Allah SWT semoga pandemi ini segera berlalu dari negeri kita tercinta," ujar Aminullah.
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh warga untuk tetap waspada karena pandemi COVID-18 belum berakhir. Warga diajak untuk selalu disiplin memakai masker, jaga jarak (physical distancing), sering mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersih lingkungan dan menghindari keramaian.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengingatkan seluruh warga agar tetap berada di rumah saja, jika tidak ada hal atau kepentingan yang mendesak di luar," kata Aminullah.