Timbulkan Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Jadi Tersangka

Konten Media Partner
24 Juli 2021 10:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram yang jadi tersangka di Lhokseumawe, Aceh. Dok. Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram yang jadi tersangka di Lhokseumawe, Aceh. Dok. Polisi
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh, menetapkan selebritas Instagram (Selebgram) Herlon Kenza (HK) dan pemilik usaha toko grosir Wulan Kokula, Koko (KS) sebagai tersangka. Keduanya diduga mengabaikan protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan pada sebuah acara yang berlangsung di toko yang terletak di Lhokseumawe itu.
ADVERTISEMENT
"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar (Kompol) Winardy kepada jurnalis, Sabtu (24/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," ujar Winardy.
Selain penetapan tersangka, toko grosir Wulan Kokula juga telah disegel sejak 23 Juli lalu. Petugas memasang garis polisi di depan pintu toko.
ADVERTISEMENT
Toko yang disegel. Dok. Polisi
Penyegelan itu merujuk Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Winardy.
Sebelumnya, video menampilkan kerumunan warga menyambut kedatangan selebgram itu ke toko Wulan Kokula viral pekan lalu. Kerumunan itu diketahui terjadi pada Jumat (16/7). Kerumunan diduga terjadi lantaran pemilik toko membuat giveaway dengan mensyaratkan peserta hadir di lokasi. []