Tokoh Agama di Aceh Besar Dicambuk karena Selingkuh

Konten Media Partner
31 Oktober 2019 21:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berinisial MU, dicambuk di Taman Sari, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pria berinisial MU, dicambuk di Taman Sari, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pasangan nonmuhrim berinisial MU dan NU dicambuk di depan umum sebanyak 51 kali, karena tertangkap sedang melakukan ikhtilat (mesum) di dalam mobil. Eksekusi berlangsung di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Hukuman cambuk tersebut ramai dibicarakan oleh warga Banda Aceh dan Aceh Besar, karena ternyata MU adalah tokoh agama di Aceh Besar. Sebelumnya, dia berstatus mantan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar.
Sumber acehkini di Sekretariat MPU Aceh Besar membenarkan status MU. “Beliau saat ini mantan anggota (MPU), karena telah mundur saat kejadian,” katanya menolak disebutkan nama.
Menurutnya, permintaan mundur dari MU disampaikan pada 9 September 2019, beberapa saat setelah kejadian kepergok sedang mesum dengan pasangan nonmuhrim. “Permintaan itu kemudian diproses dan surat dikeluarkan pada 12 September 2019,” kata sumber tersebut.
Dalam berkas perkara putusan Mahkamah Syariah, disebutkan MU ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (polisi Syariah) pada 9 September 2019, pukul 15.15 WIB, di dalam mobil bersama NU. Saat interogasi, mereka mengakui telah berbuat mesum. Keduanya, masing-masing telah memiliki istri dan suami.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Syariah memutuskan mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Lalu mereka dicambuk di depan umum.
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab, mengatakan penerapan syariat Islam tidaklah pilih bulu. Siapa pun yang melanggar, apakah pengurus MPU, imam masjid, ulama tetap akan dicambuk. “Kalau perbuatannya melanggar qanun yang telah ditetapkan pemerintah, harus dicambuk,” katanya.
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum dalam menegakkan agama dan aturan syariat Islam yang telah diatur di Aceh. “Kalau wakil bupati salah, melanggar aturan, ya harus dicambuk juga,” katanya.
Hukuman cambuk sebagai cara menyadarkan masyarakat, supaya menjadi jera untuk tidak melanggar hukum syariat Islam. []