Video: Amaran Terakhir Wajib Bermasker di Banda Aceh, Mulai Berlaku Hari Ini
Tim gabungan dari Satpol PP Kota Banda Aceh bersama TNI dan Polisi gencar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020, tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan COVID-19 di wilayah Banda Aceh. Mulai Sabtu (16/5/2020) aturan itu berlaku, yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Amatan acehkini, sosialisasi terakhir dilakukan sampai Jumat (15/5) tengah malam. Tim gabungan menyasar warung-warung kopi dan tempat-tempat keramaian untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak dan memakai masker.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, mengatakan ada 3 sanksi yang akan diterima masyarakat yang tidak mengikuti peraturan memakai masker tersebut. Pertama, pencatatan identitas yang bersangkutan, kedua tidak diberikan layanan dalam fasilitas publik yang ada di wilayah hukum Kota Banda Aceh. “Sanksi yang terberat saya pikir adalah yang ketiga, yaitu pencabutan identitas berupa KTP,” sebutnya. []
