Konten Media Partner

Video: Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Tiga pelanggar syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk, setelah dinyatakan bersalah melakukan ikhtilat (mesum) melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi hukum cambuk terhadap ketiganya digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10).

Mereka yang dicambuk masing-masingnya berinisial MU, NM dan RA. MU dan NM merupakan pasangan selingkuh yang ditangkap saat bermesraan di dalam mobil. Keduanya sama-sama sudah memiliki pasangan yang sah.

Pasangan nonmuhrim ini kemudian dicambuk sebanyak 51 kali, di mana MU menerima 28 kali cambuk dan NM 23 kali cambuk. Hukuman cambuk tersebut diterima keduanya setelah dipotong masa tahanan masing-masingnya sebanyak 2 kali cambuk.

Sementara RA menerima hukum cambuk tanpa pasangan lelakinya yang masih di bawah umur yang berinisial AN. RN menerima 12 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambuk. Sedangkan pasangan lelakinya AN dititipkan ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi. Simak selengkapnya video di atas.

kumparan post embed