Video: Suasana Eksekusi Penutupan SPBU Indrapuri oleh Mahkamah Syariyah Jantho
·waktu baca 1 menit
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/2/2023). Lokasi tersebut merupakan objek sengketa harta warisan, dan telah berganti kepemilikan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, DR Muhammad Redha Valevi, didampingi para hakim dan panitera, para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Sedikitnya seratusan personel TNI dan polisi berjaga-jaga di lokasi.
Redha Valevi mengatakan tindakan yang dilakukan MS Jantho setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut, sesuai putusan Mahmakah Agung Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. Salah satu bunyi putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Juliati. Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh Rizki Bin Marwan dan keluarga.
Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya. Para pihak merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhumah Jamilah, pengusaha asal Pidie. []
