Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Wacana Qanun Ganja Medis di Aceh Bakal Masuk Program Legislasi 2023
3 Oktober 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tampaknya serius membentuk qanun atau peraturan daerah ihwal legalisasi ganja medis . Rencana itu bakal masuk Program Legislasi Daerah Aceh 2023.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk jadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda. Tahun 2023, salah satu qanun menjadi prioritas adalah legalisasi ganja medis," ujar Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh, Senin (3/10).
Komisi membidangi kesehatan itu mengusulkan judulnya ke Badan Legislasi. Harapannya usulan tersebut akan jadi rancangan qanun inisiatif Komisi V. "Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Badan Legislasi," ujarnya.
Rencana DPR Aceh melegalkan ganja medis dalam bentuk qanun mengacu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan ini keluar pada 8 Juli 2022.
Menurut Falevi, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Kajian terkait itu penting dilakukan sebelum membuat sebuah regulasi. Di negara lain, ganja medis disebut telah menyembuhkan sejumlah penyakit.
ADVERTISEMENT
"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.
Dalam qanun itu kelak diatur detail yang dilarang dan dibolehkan. Bila terwujud, Falevi meyakini ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi komoditas ekspor.
"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah tentunya secara legal," tutur Falevi.
Live Update